kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.451   12,00   0,07%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Tarif Royalti Minerba Baru Berlaku, Pengusaha Nikel Ungkap Dampaknya ke Dividen


Rabu, 16 April 2025 / 16:40 WIB
Tarif Royalti Minerba Baru Berlaku, Pengusaha Nikel Ungkap Dampaknya ke Dividen
ILUSTRASI. Djoko Widajatno. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia menyorot perubahan tarif royalti minerba yang baru diberlakukan oleh Kementerian ESDM.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan tarif royalti baru bagi komoditas nikel melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku di Lingkup Kementerian ESDM.

Kebijakan ini menuai sorotan dari pelaku usaha, khususnya di sektor nikel yang selama ini menjadi andalan hilirisasi mineral nasional.

Dewan Penasihat Pertambangan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Djoko Widajatno mengatakan, perubahan tarif royalti akan berdampak signifikan terhadap pembagian dividen kepada pemegang saham, terutama bagi perusahaan tambang yang sudah menjalin komitmen dengan investor asing.

"Selain pemerintah harus mempertimbangkan penerimaan negara, seharusnya juga membantu pengusaha untuk tetap bisa memberikan dividen sesuai perjanjian awal dengan investor," ujar Djoko kepada Kontan, Rabu (16/4). 

Baca Juga: Tarif Royalti Baru Berlaku 26 April, Kementerian ESDM akan Sosialisasi ke Pengusaha

Menurutnya, peningkatan tarif royalti tanpa pendekatan yang komprehensif akan memangkas margin keuntungan perusahaan. Dampaknya, perusahaan kesulitan merealisasikan pembagian dividen sesuai kesepakatan awal. 

"Akan banyak Investor mundur dari Industri nikel, karena Regulasi uncosistence. Dan tidak ada regulasi yang menjamin keberlangsungan berusaha," jelas Djoko.

APNI akan mengusulkan dialog dengan pemerintah untuk membahas kembali kenaikan royalti. Djoko menekankan pendekatan dalam penentuan tarif seharusnya dilakukan dengan dasar pemikiran yang menyeluruh, mempertimbangkan aspek fiskal negara sekaligus kelangsungan investasi.

"APNI akan mengusulkan untuk berdiskusi agar kenaikan royaltie melalui dasar pemikiran yang komprehensif," tutup Djoko.

Baca Juga: PP Aturan Tarif Baru Royalti Mineral Terbit, Daftar Baru Tarif Royalti Minerba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×