kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

​Tarif Rp 105 ribu, mulai 22 Desember pengguna KA jarak jauh wajib rapid test antigen


Senin, 21 Desember 2020 / 11:13 WIB
​Tarif Rp 105 ribu, mulai 22 Desember pengguna KA jarak jauh wajib rapid test antigen
ILUSTRASI. Layanan rapid test calon penumpang kereta di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/10). KONTAN/Baihaki/27/10/2020


Penulis: Virdita Ratriani

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Setiap pelanggan KA juga wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Untuk info selengkapnya terkait kebijakan KAI pada masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121 atau WhatsApp KAI121 di 0811 1211 1121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. 

Selanjutnya: Catat! Anak di bawah 12 tahun tak perlu tes Covid-19 saat bepergian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×