Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Mulai besok, Selasa 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Serta Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Perhatian! Mulai 21 Desember 2020, masuk ke Bangka Belitung wajib rapid test antigen
EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah menjelaskan, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi non reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).
Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 tahun.
Baca Juga: Protokol kesehatan Libur Natal dan Tahun Baru diperketat, ini isi lengkap aturannya
Tarif dan lokasi layanan rapid test antigen KAI
Mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp 105.000.
"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Dadan.
Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
Calon penumpang diimbau melalukan rapid test antigen di stasiun H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.
Baca Juga: Kopi bisa digunakan untuk deteksi virus corona, ini caranya
Dadan menambahkan, layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik Kereta Api.
Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari Rumah Sakit atau Klinik yang terpercaya.
"Kami juga mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan Kereta Api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan," tutup Dadan.
Baca Juga: Ingat, inilah kelompok masyarakat yang tidak perlu Rapid test & PCR untuk bepergian
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Setiap pelanggan KA juga wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Untuk info selengkapnya terkait kebijakan KAI pada masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121 atau WhatsApp KAI121 di 0811 1211 1121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Selanjutnya: Catat! Anak di bawah 12 tahun tak perlu tes Covid-19 saat bepergian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News