kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tata niaga impor beras khusus akan diperketat


Selasa, 04 Februari 2014 / 14:15 WIB
Tata niaga impor beras khusus akan diperketat
Drakor terbaru Little Women posisi pertama, berikut sederet drakor yang bersaing di deretan drakor terpopuler minggu kedua bulan September tahun 2022.


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Persoalan kisruh beras impor asal Vietnam menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem importasi. Beberapa yang telah diwacanakan untuk dilakukan perbaikan adalah di sektor pre shipmen sampling, pemeriksaan fisik oleh bea cukai, perketat dasar hukum impor, serta spesifikasi produk uraian barang sesuai SPI (Surat Persetujuan Impor).

Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk meminimalisir masuknya beras medium ilegal tersebut adalah dengan memecah Harmonized System (HS) atau pos tarif antara beras jenis medium dengan khusus.

"Mekanisme impor akan dibangun dengan sistem check and balances," kata bayu, Selasa (4/2).

Bahkan, Bayu bilang sistem impor beras jenis khusus tersebut akan mengadopsi tata niaga impor untuk produk hortikultura yang saat ini telah berjalan. Walau demikian pelaksanaannya tidak akan serigid teknis dalam importasi hortikultura dan daging sapi.

Berbeda dengan produk hortikultura, menurut Bayu beras merupakan bahan pokok yang tidak mudah rusak. Sehingga untuk dapat melakukan impor beras tidak diperlukan gudang pendingin atau cool storage. Asal tahu saja, beras dengan kadar air dibawah 14% dapat disimpan digudang hingga selama 12 bulan.

JAKARTA. Persoalan kisruh beras impor asal Vietnam menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem importasi. Beberapa yang telah diwacanakan untuk dilakukan perbaikan adalah di sektor pre shipmen sampling, pemeriksaan fisik oleh bea cukai, perketat dasar hukum impor, serta spesifikasi produk uraian barang sesuai SPI (Surat Persetujuan Impor).

Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk meminimalisir masuknya beras medium ilegal tersebut adalah dengan memecah Harmonized System (HS) atau pos tarif antara beras jenis medium dengan khusus. "Mekanisme impor akan dibangun dengan sistem check and balances," kata bayu, Selasa (4/2).

Bahkan, Bayu bilang sistem impor beras jenis khusus tersebut akan mengadopsi tata niaga impor untuk produk hortikultura yang saat ini telah berjalan. Walau demikian pelaksanaannya tidak akan serigid teknis dalam importasi hortikultura dan daging sapi.

Berbeda dengan produk hortikultura, menurut Bayu beras merupakan bahan pokok yang tidak mudah rusak. Sehingga untuk dapat melakukan impor beras tidak diperlukan gudang pendingin atau cool storage. Asal tahu saja, beras dengan kadar air dibawah 14% dapat disimpan digudang hingga selama 12 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×