kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,33   5,73   0.58%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tebitkan aturan, Menko Luhut bentuk tim kerja awasi harga nikel domestik


Sabtu, 15 Agustus 2020 / 13:28 WIB
Tebitkan aturan, Menko Luhut bentuk tim kerja awasi harga nikel domestik
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membentuk tim kerja untuk pengawasan tata niaga nikel domestik.

Tim tersebut dibentuk melalui Keputusan Menko Marves RI Nomor 108 Tahun 2020 tentang Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel. Beleid tersebut ditandatangani Luhut pada 13 Agustus 2020 lalu.

Ada sejumlah poin yang Luhut atur dalam regulasi tersebut. Pertama, menetapkan Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan HPM Nikel yang selanjutnya disebut sebagai Tim Kerja. 

Kedua, tim kerja terdiri dari pengarah dan pelaksana. Tugas tim pelaksana utamanya melakukan pengawasan terhadap transaksi jual beli bijih nikel antara pelaku usaha pertambangan (penambang) dan pelaku usaha pengolahan dan pemurnian (smelter).

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan optimistis pertumbuhan ekonomi Indoensia bakal membaik

Pengawasan tersebut antara lain terdiri dari: 

  • memastikan harga yang digunakan dalam transaksi jual/beli bijih sesuai dengan HPM
  • memberantas aktivitas traders yang merugikan bagi pelaku usaha pertambangan dan pengguna akhir bijih nikel
  • memantau laporan kepatuhan atas Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2020 yang disampaikan secara triwulanan oleh pelaku usaha pertambangan dan pelaku usaha pengolahan dan pemurnian.

Seperti diketahui, Permen ESDM No.11/2020 mengatur tentang tata cara penetapan harga patokan penjualan mineral logam dan batubara. Beleid yang diteken Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada 13 April 2020 lalu itu mengatur tata niaga dan harga nikel domestik dari penambang ke perusahaan smelter yang mesti mengacu pada HPM.




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×