kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Telkomsel minta pelaksana dan pengawas USO dipisah


Selasa, 04 Februari 2014 / 20:18 WIB
Telkomsel minta pelaksana dan pengawas USO dipisah
ILUSTRASI. Ingin Punya Jenjang Karir Menjanjikan, Ini Harapan Gen Z pada Tempat Mereka Bekerja


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Para operator seluler ingin pelaksana dan pengawas program Kewajiban Pelayanan Universal (USO) yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan pelayanan telekomunikasi dan informatika segera diubah.

Selain itu, mereka juga meminta agar pihak operator, pemerintah daerah dari tingkat kabupaten sampai pemerintahan terkecil juga dilibatkan dalam perencanaan proyek tersebut.

Alex Janangkih Sinaga, Direktur Utama Telkomsel mengatakan, perubahan pengelolaan tersebut penting dilakukan, karena selama ini praktik manajemen pelaksanaan Program USO tidak sesuai dengan standar. Alasannya, pelaksana dan pengawas program tersebut hanya dilakukan oleh satu pihak saja, yaitu; Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) saja.

Alex mengatakan, penyatuan kewenangan tersebut rawan penyimpangan. "Kami tidak masalah, mau dikelola siapa terserah, tapi soal manajemen, itu best practice nya memang harus ada pemisahan," katanya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR Selasa (4/2).

Sekadar catatan saja, program 00S adalah program yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan layanan telekomunikasi dan informatika kepada masyarakat Indonesia. Adapun, dana yang digunakan untuk menjalankan program ini dipungut dari operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia yang kemudian dihitung sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Awalnya, dana yang dipungut dari operator hanya sebesar 0,25% dari total pendapatan kotor mereka setiap tahunnya. Pada tahun 2007 besaran itu ditingkatkan menjadi 1,25%.

Tapi kemudian pelaksanaan program tersebut bermasalah. Dana pungutan USO yang seharusnya masuk ke APBN melalui PNBP, ternyata tidak tercatat dalam APBN. Bukan hanya itu saja, penggunaan dana tersebut juga tidak sesuai prosedur belanja keuangan negara sebagaimana di atur dala UU Keuangan Negara.

Tantowi Yahya, anggota Komisi I dari Fraksi Golkar mengatakan bahwa pelaksanaan program USO tersebut selama ini memang jauh dari praktik manajemen yang benar. "Sekarang bagaimana mau benar, uang yang mungut dia, ketuanya eselon 3, dia yang mengawasi, bagaimana check and balancesnya," katanya.

Oleh karena itulah, sepakat dengan operator, Tantowi juga ingin agar pelaksana, perencana dan pengawas program tersebut dipisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×