kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Terkait PHK, Serikat Pekerja akan bawa Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial


Rabu, 01 Juli 2020 / 05:46 WIB
Terkait PHK, Serikat Pekerja akan bawa Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial
ILUSTRASI. Logo aplikasi pembayaran digital dari Gojek, GoPay dan GoBills


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah yang diambil Gojek untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya berbuntut panjang. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan memerkarakan PHK yang dilakukan oleh Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat kuasa dari karyawan yang di-PHK. "Sebagian dari karyawan yang di-PHK sudah datang ke kami dan meminta adanya pembelaan dari KSPI. Kami sedang dalam proses penandatanganan surat kuasa," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).

Selain mengajukan gugatan, dalam waktu dekat ini KSPI akan mengirimkan surat resmi ke pengawas ketenagakerjaan agar segera memeriksa Gojek. Menurut Said Iqbal, ada tiga hal yang dilanggar oleh pihak Gojek dalam melakukan PHK.

Baca Juga: GoLife dihentikan, Gojek siapkan langkah Ini untuk para mitra

Pertama, Gojek tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal untuk mencegah agar tidak terjadi PHK, termasuk tidak ada perundingan dengan karyawan. "Berdasarkan informasi yang kami terima, karyawan hanya dikumpulkan dan diberitahu. Padahal, dalam undang-undang, PHK harus dirundingkan, bukan disosialisasikan," katanya.

Pelanggaran yang kedua, di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tidak dikenal istilah pesangon empat pekan. Menurut dia, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemberian pesangon harus dilakukan sesuai masa kerja dengan nilai maksimal sembilan bulan upah.

Baca Juga: Gelombang PHK Perusahaan Teknologi, dari Bukalapak, Grab Hingga Gojek



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×