Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
Selain inisiatif dari pemerintah pusat, pemerintah daerah juga ikut ambil bagian dalam mendorong pemanfaatan energi surya. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Gubernur Ganjar Pranowo pada akhir 2019 telah menandatangani nota kesepahaman dengan IESR untuk menjadikan Jawa Tengah sebagai provinsi surya (solar province) pertama di Indonesia.
Di provinsi ini, minat dari rumah tangga, sektor publik, dan sektor industri cukup besar terhadap energi surya. Terdapat potensi early adopters dan early followers sebesar 9,6% di sektor rumah tangga, 9,8% di sektor komersial, dan 10,8% dari UMKM.
Beberapa fasilitas publik seperti stasiun dan terminal di Jawa Tengah juga telah menggunakan PLTS Atap, misalnya Stasiun Batang dan Terminal Tirtonadi. Beberapa perusahaan yang berlokasi di Jawa Tengah juga menggunakan PLTS Atap untuk kegiatan operasional mereka.
Baca Juga: Komitmen pemerintah untuk penggunaan energi terbarukan didukung kalangan industri
Kemudian, di tahun 2019 Gubernur Bali juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Energi Bersih yang juga mendorong pemanfaatan PLTS Atap di bangunan pemerintah, kawasan bisnis dan di sektor pariwisata, serta untuk masyarakat umum.
Dalam pergub ini juga diatur insentif yang diberikan kepada pengguna, termasuk diskon pajak bumi dan bangunan yang direkomendasikan oleh IESR. Insentif pajak dan insentif lainnya dinilai mampu mendorong minat calon pengguna PLTS Atap karena akan memperpendek tingkat pengembalian modal dan juga menunjukkan penghargaan pada pengguna energi terbarukan.
IESR berpandangan bahwa PLTS Atap dapat berperan besar untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Untuk itu, IESR telah mengusulkan Program Surya Nusantara, yaitu pemasangan 1 GWp PLTS atap di rumah tangga penerima subsidi listrik.
Program ini dipercaya dapat memberikan dampak berganda pada perkembangan industri surya domestik, menciptakan lapangan kerja hingga 30.000 ribu orang, mengurangi subsidi listrik sebesar Rp 1,3 triliun per tahun, berkontribusi pada pencapaian target energi terbarukan nasional, serta target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia.
Selanjutnya: Kementerian ESDM: Target bauran EBT 23% tak bisa dicapai tanpa perubahan signifikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News