kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

TOWR dan GHON akan konsisten melakukan ekspansi frekuensi 4G


Senin, 25 Januari 2021 / 16:29 WIB
ILUSTRASI. BTS


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo

Menurut Adam, masyarakat masih haus akan layanan 4G. 90%-95% dari pengguna internet di Indonesia masih menggunakan handheld device/handphone untuk mengakses internet, dan masih 50% dari wilayah Indonesia belum terlayani 4G.

"Sementara kita tahu bahwa banyak daerah-daerah yang dahulunya tidak ramai dan sekarang menjadi ramai karena fokus pemerintah membangun infrastruktur. Contoh yang mudah, Kertajati jadi ada bandara, Patimban jadi ada pelabuhan. Maju terusnya Indonesia membutuhkan keberlanjutan investasi dalam jaringan 4G," jelas Adam.

Pada tahun ini emiten dengan kode sandi TOWR ini mengalokasikan belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar Rp 3,25 triliun untuk tahun 2021. Sebesar 60% akan digunakan untuk pengembangan bisnis menara telekomunikasi secara organik, sementara sekitar 40% akan digunakan untuk pengembangan usaha non-menara, seperti fiberisasi dan konektivitas. Sumber capex tahun ini akan lebih banyak berasal dari arus kas operasional Sarana Menara.

Perusahaan juga menganggarkan budget pertumbuhan untuk tahun 2021 sebesar 8% dibandingkan dengan tahun 2020. Adam mengaku, anggaran tersebut optimis dicapai dengan pertumbuhan organtik seiring dengan kebutuhan masyarakat atas layanan internet yang masih tumbuh serta banyaknya daerah di Indonesia yang saat ini belum mendapat layanan 4G.

Sebelumnya Kemkominfo beralasan dihentikannya proses seleksi lelang tersebut sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.

Selanjutnya: Pengamat telekomunikasi pertanyakan alasan pemerintah membatalkan lelang frekuensi 5G

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×