kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

TOWR dan GHON akan konsisten melakukan ekspansi frekuensi 4G


Senin, 25 Januari 2021 / 16:29 WIB
TOWR dan GHON akan konsisten melakukan ekspansi frekuensi 4G
ILUSTRASI. BTS


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

Menurut Adam, masyarakat masih haus akan layanan 4G. 90%-95% dari pengguna internet di Indonesia masih menggunakan handheld device/handphone untuk mengakses internet, dan masih 50% dari wilayah Indonesia belum terlayani 4G.

"Sementara kita tahu bahwa banyak daerah-daerah yang dahulunya tidak ramai dan sekarang menjadi ramai karena fokus pemerintah membangun infrastruktur. Contoh yang mudah, Kertajati jadi ada bandara, Patimban jadi ada pelabuhan. Maju terusnya Indonesia membutuhkan keberlanjutan investasi dalam jaringan 4G," jelas Adam.

Pada tahun ini emiten dengan kode sandi TOWR ini mengalokasikan belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar Rp 3,25 triliun untuk tahun 2021. Sebesar 60% akan digunakan untuk pengembangan bisnis menara telekomunikasi secara organik, sementara sekitar 40% akan digunakan untuk pengembangan usaha non-menara, seperti fiberisasi dan konektivitas. Sumber capex tahun ini akan lebih banyak berasal dari arus kas operasional Sarana Menara.

Perusahaan juga menganggarkan budget pertumbuhan untuk tahun 2021 sebesar 8% dibandingkan dengan tahun 2020. Adam mengaku, anggaran tersebut optimis dicapai dengan pertumbuhan organtik seiring dengan kebutuhan masyarakat atas layanan internet yang masih tumbuh serta banyaknya daerah di Indonesia yang saat ini belum mendapat layanan 4G.

Sebelumnya Kemkominfo beralasan dihentikannya proses seleksi lelang tersebut sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.

Selanjutnya: Pengamat telekomunikasi pertanyakan alasan pemerintah membatalkan lelang frekuensi 5G

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×