kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Truk Dilarang Melintas, Pasokan Batubara untuk PLN di Sumatra Dikhawatirkan Tersendat


Senin, 29 Januari 2024 / 15:24 WIB
Truk Dilarang Melintas, Pasokan Batubara untuk PLN di Sumatra Dikhawatirkan Tersendat
ILUSTRASI. Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batubara.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) khawatir pasokan batubara untuk PLN di wilayah Sumatra tersendat akibat penutupan jalanan umum untuk angkutan batubara. 

Penutupan jalanan umum ini dilakukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi sejak 1 Januari 2024. Maka terhitung sudah hampir sebulan kegiatan pertambangan batubara di Jambi tersendat. 

Direktur Pengembangan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria menyatakan penutupan jalanan umum untuk pengangkutan batubara di Jambi sudah dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. 

“Kami sudah koordinasikan dalam rangka perbaikan dan mendorong jalan khusus. Namun itu kewenangan Gubernur lah,” ujar Lana ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (29/1). 

Baca Juga: Sekitar 300 RKAB Batubara Belum Disetujui, Kementerian ESDM Beberkan Alasannya

Namun pada akhir pekan lalu, Kementerian ESDM telah berkirim surat kepada Gubernur Jambi mempertimbangkan penutupan jalanan umum terhadap ketersediaan batubara untuk pasokan listrik bagi PLN di wilayah Sumatra. 

Di dalam surat tersebut Kementerian ESDM meminta agar pemerintah daerah mempertimbangkan pembukaan pengangkutan batubara, baik melalui jalur sungai maupun darat dengan tetap memperhatikan skema manajemen rekayasa lalu lintas yang tepat. 

Direktur Pengembangan Pengusahaan Batubara ESDM Lana Saria.

“Hanya saja nanti pertimbangan mereka, mau buka atau tidak jalannya. Kami belum tahu kapan dibuka karena tergantung Provinsi,” jelasnya. 

Lana berharap jalanan khusus tambang di Provinsi Jambi dapat segera selesai pada tahun ini. 

Ketua Umum  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Jambi, Al Haafizhussayuty menyatakan penutupan jalanan umum ini akan sangat mengganggu target produksi. 

“Ini sangat mengganggu khususnya karena kebijakan yang berubah-ubah,” ujarnya kepada Kontan.co.id belum lama ini. 

Baca Juga: Menilik Dampak Pemensiunan PLTU Cirebon-1 dan Pelabuhan Ratu ke Perekonomian Daerah

Seperti diketahui di Jambi sendiri ada 52 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang skalanya didominasi perusahaan kecil dan menengah. Adapun di tahun lalu rencana produksi batubara di Jambi sebesar 36 juta atau sekitar 5% dari rencana produksi nasional. 

Mengutip dokumen surat yang dimiliki Kontan.co.id, Forkopimda Jambi menyepakati, per 1 Januari 2024 kendaraan pengangkutan pertambangan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi pada sejumlah ruas.

Pertama, untuk Mulut Tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal.10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan talang Duku dan Niaso. 

Kedua, untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei. Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso. 

Ketiga, untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei. Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sei. Gelam-Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan NIaso. 

Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan jalur sungai. 

Badan Usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×