kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

UU Ekonomi Kreatif disambut baik pelaku industri


Jumat, 27 September 2019 / 20:41 WIB
UU Ekonomi Kreatif disambut baik pelaku industri
ILUSTRASI. Kain shibori


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat pada kemarin telah mengesahkan undang-undang ekonomi kreatif. UU Ekonomi Kreatif ini mengatur ekonomi kreatif mulai dari hulu hingga ke hilir dan memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif baik secara fiskal maupun non fiskal.

Triawan Munaf, Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyebut nantinya insentif fiskal dan non fiskal bisa diberikan bagi pelaku industri kreatif lokal maupun global. Contohnya industri film, bagi perusahaan film luar negeri yang ingin mengambil latar syuting dan mempromosikan Indonesia akan diberi insentif.

Baca Juga: Bekraf: Pelaku industri kreatif bisa pinjam modal dengan jaminan karya

"Misalnya orang Perancis mau syuting di Batam atau Bali. Dia mesti ajukan proposal ke kami seperti jumlah investasi produksi dan berapa lama syuting dan mereka pasti minta (insentif) cash back," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/9)

Cash back tersebut akan diberikan sebagai pengganti insentif pajak diawal. Pasalnya, potongan pajak diawal kurang diminati pelaku industri karena sudah membebankan diawal. Begitupun dengan industri lainnya juga akan diberikan insentif-insentif serupa untuk bisa berkembang.

"Ini mereka bisa langsung dapat cash back seperti di negara-negara lain. Ada kelas-kelasnya (investasi) kelas Rp 50 miliar, Rp 100 miliar sehingga film-film besar bisa dibuat di Indonesia," lanjutnya.

Bakkar Wibowo, Direktur BalkonJazz Festival menilai RUU Ekonomi Kreatif tersebut akan berdampak baik terhadap pelaku industri kreatif tanah air. Asal tidak hanya indah sebatas undang-undang saja, tetapi juga penerapannya bisa dilakukan dengan baik di lapangan.

"Saya kira menarik banget, artinya semua aktivitas kreatif terutama yang dilakukan anak-anak muda itu mendapat dukungan pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Sampai akhir 2019, sumbangan ekonomi kreatif ke PDB capai Rp 1.200 triliun

Ia menyebut tidak hanya soal payung hukum, masalah perizinan dan ruang sinergi antara pelaku industri kreatif dengan berbagai pihak juga harus dibuka. Hal ini akan menggairahkan sektor yang mayoritas dihuni anak muda. Asal tahu saja, sejauh ini setiap event yang dilakukannya hampir seluruhnya melibatkan anak muda.

"Kalau saya sih hampir semuanya anak muda, satu tim itu bisa 400 orang sampai 800 orang, bahkan event tertentu bisa sampai 2.300 orang yang semuanya anak muda," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×