kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wacana penambahan PIN saat registrasi akan disetop


Minggu, 12 November 2017 / 16:03 WIB
Wacana penambahan PIN saat registrasi akan disetop


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mencari solusi untuk mengatasi penyalahgunaan nomor kartu keluarga (KK) milik orang lain. Adapun salah satu wacana yang sempat beredar adalah dengan menggunakan PIN password saat registrasi, selain menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor KK.

Saat KONTAN meminta konfirmasi terkait hal itu, pihak Kominfo maupun operator mengatakan bahwa wacana itu tidak akan berlanjut. Pembahasan tersebut berlangsung pada Jumat (10/11) pekan lalu. Ahmad Ramli, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informasi (Dirjen PPI) Kominfo mengatakan bahwa penggunaan PIN belum menjadi sebuah kebijakan karena sedang dikaji.

Sementara itu, M Danny Buldansyah, Wakil Direktur Utama Tri Indonesia mengaku bahwa wacana tersebut memang ada, "Tapi enggak mungkin dilaksanakan," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (11/11).

Menurut Danny, wacana tersebut muncul untuk mencari solusi tentang penyalahgunaan nomor KK milik orang lain, misal dapat dari web. "Tetapi ternyata password tidak bisa menyelesaikan masalah. Jadi diskusi password tidak dilanjut," imbuhnya.

Senada, Ketut Prihadi, Komisioner Bidang Hukum BRTI menegaskan, registrasi pelanggan tetap hanya memasukkan NIK dan Nomor KK yang sesuai ketentuan dalam peraturan Menkominfo.

"Wacana menambahkan PIN tidak akan memberikan manfaat yang lebih besar. Sampai saat ini kami tetap melaksanakan registrasi sesuai ketentuan dalam peraturan Menkominfo," kata Ketut saat dihubungi KONTAN, Sabtu (11/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×