kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.889.000   43.000   2,33%
  • USD/IDR 16.809   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.261   6,74   0,11%
  • KOMPAS100 893   1,02   0,11%
  • LQ45 704   -3,06   -0,43%
  • ISSI 194   0,81   0,42%
  • IDX30 371   -1,85   -0,50%
  • IDXHIDIV20 448   -2,96   -0,66%
  • IDX80 101   -0,09   -0,08%
  • IDXV30 106   -0,03   -0,03%
  • IDXQ30 122   -1,28   -1,04%

Wacana penambahan PIN saat registrasi akan disetop


Minggu, 12 November 2017 / 16:03 WIB
Wacana penambahan PIN saat registrasi akan disetop


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mencari solusi untuk mengatasi penyalahgunaan nomor kartu keluarga (KK) milik orang lain. Adapun salah satu wacana yang sempat beredar adalah dengan menggunakan PIN password saat registrasi, selain menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor KK.

Saat KONTAN meminta konfirmasi terkait hal itu, pihak Kominfo maupun operator mengatakan bahwa wacana itu tidak akan berlanjut. Pembahasan tersebut berlangsung pada Jumat (10/11) pekan lalu. Ahmad Ramli, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informasi (Dirjen PPI) Kominfo mengatakan bahwa penggunaan PIN belum menjadi sebuah kebijakan karena sedang dikaji.

Sementara itu, M Danny Buldansyah, Wakil Direktur Utama Tri Indonesia mengaku bahwa wacana tersebut memang ada, "Tapi enggak mungkin dilaksanakan," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (11/11).

Menurut Danny, wacana tersebut muncul untuk mencari solusi tentang penyalahgunaan nomor KK milik orang lain, misal dapat dari web. "Tetapi ternyata password tidak bisa menyelesaikan masalah. Jadi diskusi password tidak dilanjut," imbuhnya.

Senada, Ketut Prihadi, Komisioner Bidang Hukum BRTI menegaskan, registrasi pelanggan tetap hanya memasukkan NIK dan Nomor KK yang sesuai ketentuan dalam peraturan Menkominfo.

"Wacana menambahkan PIN tidak akan memberikan manfaat yang lebih besar. Sampai saat ini kami tetap melaksanakan registrasi sesuai ketentuan dalam peraturan Menkominfo," kata Ketut saat dihubungi KONTAN, Sabtu (11/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×