kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.714.000   12.000   0,71%
  • USD/IDR 16.430   54,00   0,33%
  • IDX 6.647   -17,63   -0,26%
  • KOMPAS100 942   -8,98   -0,94%
  • LQ45 738   -9,69   -1,30%
  • ISSI 209   1,77   0,85%
  • IDX30 384   -5,57   -1,43%
  • IDXHIDIV20 461   -6,31   -1,35%
  • IDX80 107   -1,15   -1,06%
  • IDXV30 110   -0,84   -0,76%
  • IDXQ30 126   -1,79   -1,40%

Warga Rusun Jakarta Minta Penyesuian Golongan Tarif PAM Jaya


Kamis, 13 Maret 2025 / 23:43 WIB
Warga Rusun Jakarta Minta Penyesuian Golongan Tarif PAM Jaya
ILUSTRASI. Warga beraktifitas di halaman Rusun Sentra Mulya Jaya, Cipayung, Jakarta, Senin (18/12/2023).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjuangan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) dalam menuntut keadilan tarif air dari PAM Jaya mulai membuahkan hasil. Meski belum semua tuntutan dikabulkan, beberapa poin penting telah disetujui.

Ketua Umum P3RSI, Adjit Lauhatta, menjelaskan bahwa kini penghuni rumah susun tidak lagi dianggap sebagai pelanggan besar dengan satu ID, yang sebelumnya dikenakan tarif tertinggi Rp21.500 per meter kubik (m³)
 
Sebagai gantinya, tarif kini disesuaikan dengan pemakaian individu, di mana penggunaan di bawah 10 m³ dikenakan tarif Rp12.500. Selain itu, tersedia skema cicilan (Payplan) selama masa transisi.

“Anggota kami tidak lagi dikategorikan sebagai pelanggan besar dengan satu ID pelanggan, yang tentunya akan membayar dengan tarif tertinggi sebesar Rp 21.500. Warga yang menggunakan air bersih di bawah 10 m3 dikenakan tarif Rp 12.500. Anggota kami juga dapat fasilitas Payplan (pembayaran cicilan) selama masa transisi,” kata Adjit dalam keterangannya, Kamis (13/3).

Baca Juga: Protes Warga Rusun di Jakarta Atas Tarif Air Bersih PAM Jaya Terus Berlanjut

Saat ini, P3RSI dan PAM Jaya tengah membahas kemungkinan kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang akan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk masing-masing anggota P3RSI.

Meskipun ada kemajuan, P3RSI tetap berjuang agar rumah susun dikategorikan dalam golongan pelanggan K II, bukan K III yang setara dengan pusat perbelanjaan dan gedung komersial. 

Selain itu, P3RSI menuntut agar tarif air bagi rumah susun sederhana milik (Rusunami) bersubsidi disesuaikan ke kategori yang lebih rendah, sesuai dengan tujuan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

P3RSI juga mempertanyakan tarif Rp17.500 yang dikenakan pada penggunaan air di area publik seperti masjid, musala, hidran kebakaran, dan kolam renang. Menurut Adjit, fasilitas ini seharusnya masuk dalam kategori pelanggan sosial (K I), bukan komersial.

Baca Juga: P3RSI Minta Pemprov DKI dan PAM Jaya Tunda Kenaikkan Tarif Air Bersih Rusun

Sebagai langkah lanjutan, P3RSI telah mengajukan keberatan administratif kepada Gubernur Jakarta. Jika tuntutan mereka tidak direspons, mereka berencana membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selanjutnya: Anak Usaha Krakatau Steel (KRAS) Beri Layanan Kepelabuhanan untuk PGN (PGAS)

Menarik Dibaca: Daftar Buah Tinggi Kandungan Air, Konsumsi agar Tidak Dehidrasi saat Puasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×