kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman


Kamis, 09 Oktober 2025 / 18:29 WIB
190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman
ILUSTRASI. Pertambangan batubara. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga asosiasi pertambangan besar, yakni Indonesia Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), dan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), memastikan tidak ada anggotanya yang termasuk dalam daftar 190 perusahaan tambang yang izin usahanya ditangguhkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Eksekutif IMA Hendra menegaskan bahwa seluruh anggota IMA tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Baca Juga: ESDM Genjot Produksi LPG Dalam Negeri, Kurangi Ketergantungan Impor

“Tidak ada anggota IMA dari 190 perusahaan yang ada di daftar,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (9/10/2025).

Hal senada disampaikan Plt Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani. “Tidak ada anggota kami dalam list tersebut,” kata Gita.

Sementara itu, Dewan Penasihat APNI, Djoko Widajatno, juga memastikan anggotanya tidak terdampak penangguhan izin.

“Terkonfirmasi, APNI tidak ada yang terkena penghentian operasi,” ujarnya.

Baca Juga: ESDM Inventarisasi 45.000 Sumur Minyak Rakyat, Dikelola BUMD, Koperasi hingga UMKM

Meski demikian, Djoko menyatakan dukungan terhadap langkah tegas pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan.

“Namun pemerintah juga perlu memberi ruang transisi bagi perusahaan yang sedang memperbaiki cashflow atau melakukan migrasi ke sistem perizinan digital,” tambahnya.

Sebagai informasi, penangguhan izin 190 perusahaan tambang tersebut dilakukan melalui surat Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025.

Dari total 190 izin yang ditangguhkan, sebanyak 90 merupakan tambang batubara, tiga izin pertambangan aspal, dan 97 lainnya tambang mineral.

Baca Juga: Sudah Bayar, 15 Izin Perusahaan Tambang yang Dihentikan ESDM Sudah Dikembalikan

Direktur Jenderal Minerba ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan saat ini sudah ada sekitar 10–15 perusahaan yang menyelesaikan kewajiban jaminan reklamasi sehingga izinnya telah dikembalikan.

Selanjutnya: DJP Siap Tindak Tegas Wajib Pajak dengan Kekayaan Tak Wajar

Menarik Dibaca: 6 Manfaat Kolagen untuk Rambut Sehat dan Kuat, Cari Tahu Yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×