Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sebanyak 45.000 sumur rakyat telah di inventarisasi untuk segera dilegalkan pengelolaannya lewat koperasi, BUMD, maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Untuk diketahui, program legalisasi sumur rakyat ini diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas.
Aturan tersebut membuka peluang bagi BUMD, koperasi, dan UMKM untuk bekerja sama dengan kontraktor migas (KKKS) dalam mengelola sumur-sumur tua atau tidak aktif.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, program ini merupakan kebijakan pro-rakyat pertama di sektor migas yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku langsung dalam pengelolaan sumber daya alam.
Baca Juga: Sudah Bayar, 15 Izin Perusahaan Tambang yang Dihentikan ESDM Sudah Dikembalikan
"Selama ini kita menganggap urusan-urusan pengelolaan minyak ini hanya dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar, perusahaan-perusahaan asing. Sementara pasal 33 itu kan penguasaan dan pengelolaan kekayaan sumber daya alam ini harus sebesar-besarnya untuk rakyat,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (9/10/2025).
Menurut Bahlil, ribuan sumur tersebut selama ini telah digarap masyarakat secara mandiri, namun tanpa dasar hukum yang jelas. Akibatnya, banyak pelaku lokal justru menghadapi masalah hukum atau tekanan dari oknum tertentu.
“Nah, dalam rangka itu selama ini usaha rakyat ini sudah ada sumur-sumur ini. Tapi mereka enggak punya legal, mohon maaf kadang-kadang dikejar oleh oknum-oknum. Maka dengan permen ini semuanya sudah bisa kita lakukan,” ujarnya.
Bahlil mengungkapkan, pengelolaan melalui koperasi, UMKM, dan BUMD harus memperhatikan aspek keselamatan kerja dan memperhatikan aspek lingkungan.
Lebih lanjut, Pertamina sebagai kontraktor migas akan berperan sebagai pendamping teknis sekaligus pembeli hasil produksi. Harga minyak dari sumur rakyat akan dibeli dengan kisaran 80% dari Indonesian Crude Price (ICP), untuk memberikan kepastian pasar dan pendapatan bagi masyarakat.
“Agar rakyat diberikan kepastian untuk siapa yang membeli dan berapa harganya. Dan ini perputaran ekonomi di daerah akan terjadi karena langsung dibayar di daerah,” kata Bahlil.
Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Koperasi-UKM-Ormas Bisa Garap Tambang di Luar Batubara
Bahlil menilai, kebijakan ini akan memicu efek ganda ekonomi di daerah penghasil minyak. Selain membuka lapangan kerja, program ini juga mendorong tumbuhnya ekosistem usaha baru di sekitar kegiatan migas rakyat.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menambahkan, jika setiap sumur rakyat dapat menghasilkan satu barel per hari, maka dengan jumlah sekitar 45 ribu sumur, potensi kontribusinya bisa mencapai 45.000 barel minyak per hari.
"Misalnya satu barel saja, ya 45.000. Misal satu sumur, satu barel kali 45.000 berapa? 45.000," ungkapnya.
Meskipun Pertamina menjadi pembeli utama, Bahlil memastikan penjualan minyak dari sumur rakyat tidak harus melalui satu pintu. Selama kontraktor memiliki kilang (refinery), mereka dapat membeli hasil produksi masyarakat.
Selanjutnya: ESDM Ungkap Lima Provinsi Penghasil Sumur Minyak Rakyat, Paling Banyak di Sumsel
Menarik Dibaca: 6 Manfaat Kolagen untuk Rambut Sehat dan Kuat, Cari Tahu Yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News