kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

2010/2011, Lahan Tanam dan Produksi Kedelai China Menyusut


Senin, 14 Juni 2010 / 14:20 WIB
2010/2011, Lahan Tanam dan Produksi Kedelai China Menyusut


Reporter: Femi Adi Soempeno, USDA |

Menurut data yang dirilis oleh US Department of Agriculture, produksi kedelai China tak mengalami pertumbuhan untuk tahun panen 2010/2011, yaitu hanya 14,6 juta ton. Angka tersebut justru meleset dari perkiraan semula yang mencapai 14,7 juta ton.

Lahan untuk pengembangan kedelai di Negeri Panda itu seluas 8,6 juta hektare, menyusut 0,2 juta dari tahun yang lalu. Setiap satu hektare lahan ini bisa menghasilkan sekitar 1,70 ton.

Kawasan pengembangan kedelai China adalah di sebelah timur laut China. Biasanya, kedelai ditanam dari pertengahan April hingga pertengahan Mei. Namun, tahun ini penanaman tertunda satu hingga tiga minggu lantaran cuaca yang cukup ekstrim, yaitu musim semi yang basah dan juga dingin, teruta,a di Heilongjiang dan Inner Mongolia.

Dengan terlambatnya penanaman, maka akan berdampak pada hasil produksi kedelai China. Soalnya, musim tanam menjadi lebih pendek dan juga berpotensi menghadapi risiko cuaca lainnya dalam waktu yang akan datang.

Heilongjiang menyumbang 40% produksi kedelai China. Tahun 2010/2011, area tanam di kawasan ini diperkirakan mencapai 4,33 juta hektare, turun 8% dari tahun lalu. Hal ini disebabkan oleh rendahnya harga kedelai dan mininya laba jika dibandingkan dengan beras maupun jagung. Itu sebabnya, petani mempertimbangkan kembali untuk menanam kedelai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×