kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

2014, ekspor konsentrat besi tak lebih 8 juta ton


Selasa, 18 Maret 2014 / 16:57 WIB
2014, ekspor konsentrat besi tak lebih 8 juta ton
ILUSTRASI. Tengok Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini Kamis, 27 Oktober 2022. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan masih melakukan kajian terhadap jumlah kebutuhan pasokan bijih besi dan pasir besi di dalam negeri. Sehingga, sampai sekarang ini rekomendasi ekspor konsentrat untuk komoditas bijih besi dan pasir besi belum diberikan kepada perusahaan tambang.

Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM menyatakan, terdapat delapan pabrik pemurnian (smelter) bijih besi atau pasir besi yang telah maupun yang akan dibangun di Indonesia. "Sekarang kan yang boleh diekspor itu konsentrat, jadi akan kami sesuaikan jumlah permohonan bahan baku dan volume ekspornya," kata dia, Selasa (18/3).

Adapun smelter yang dalam tahap pembangunan tersebut di antaranya PT Sebuku Iron Lateristic Ores, PT Tiwan Mining, PT Sumber Suryadaya Prima. Sedangkan smelter bijih besi yang beroperasi yaitu PT Delta Prima Steel, PT Meratus Jaya Iron Steel, dan PT Krakatau Posco.

Menurut Dede, jumlah kebutuhan konsentrat besi yang akan menjadi bahan baku pengoperasian smelter tersebut sekitar 8 juta ton per tahun. "Rata-ratanya masing-masing smelter kami perkirakan 1 juta ton, sehingga jumlah volume ekspor tahun ini ya tidak boleh lebih dari 8 juta ton," ujar dia.

Ia menambahkan, belum banyak izin usaha pertambangan (IUP) tambang pasir besi dan bijih besi yang mengajukan proposal rekomendasi ekspor. "Permohonan rekomendasi ekspor konsentrat besi baru sedikit, yang sudah mengajukan misalnya PT Sebuku Iron Lateristic Ores, dan PT Sumber Suryadaya Prima," imbuh Dede.

Seperti diketahui, volume ekspor mineral mentah (ore) bijih besi dan pasir besi pada 2013 lalu mencapai 19 juta ton. Berdasarkan Permen ESDM Nomor 1/2014, kadar batasan minimum olahan bijih besi yang boleh diekspor yaitu kadar Fe 51% (laterit) dan kadar Fe 62% (primary), sedangkan batasan minimum untuk komoditas pasir besi kadar minimumnya kadar Fe 58% untuk bentuk pasir dan serta kadar Fe 56% untuk bentuk pelet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×