Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memindahkan kontainer yang sudah lama parkir di Tanjung Priok ke area di luar Tanjung Priok. Hal ini akan menekan masa bongkar muat (dwelling time) kontainer yang lama.
Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengatakan, pemindahan kontainer tersebut merupakan kesepakatan antara otoritas kepelabuhanan dengan pengusaha terkait, khususnya yang memiliki kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Jumlah kontainer yang akan dipindahkan ke tempat penampungan di luar Tanjung Priok sekitar 4.000 unit. Sehingga diharapkan ini segera memperlancar mobilitas petikemas di pelabuhan yang terus meningkat," kata Mahendra dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Mahendra menambahkan kontainer yang terpaksa dipindah tersebut memiliki waktu parkir di pelabuhan Tanjung Priok mulai dari 10 hari bahkan ada yang lebih dari setahun. Keberadaan kontainer lama menjadi kendala kegiatan bongkar muat karena tidak ada ketersediaan lahan parkir untuk kontainer ini.
Untuk hari ini, pemerintah memindahkan 140 kontainer dari Tanjung Priok ke dry port Cikarang. Nantinya, bagi kontainer yang belum menerima Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), kontainer juga akan dipindah ke Cikarang.
"Sementara itu, ribuan kontainer yang sudah memiliki surat-surat diminta untuk keluar dari area pelabuhan atau paling tidak bergeser dari terminal peti kemas Marunda," katanya.
Mahendra mengharapkan melalui kebijakan ini, pemerintah bisa menurunkan ketersediaan daya tampung (yard occupancy ratio/YOR) di Tanjung Priok dari sebelumnya 100 persen menjadi 85 persen.
Di sisi lain, Mahendra juga belum bisa menargetkan prosentase keberhasilan dari kebijakan ini terhadap masa bongkar muat (dwelling time). Yang penting, penumpukan kontainer yang membuat Tanjung Priok menjadi seperti gudang ini bisa dikurangi.
"Saya tidak menargetkan dwelling time jadi berapa. Karena yang kita perbaiki proses bisnisnya. Meningkatnya dwelling time ini karena lapangan ini padat," tambahnya. (Didik Purwanto/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News