kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   -927,64   -100.00%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Larangan Ekspor Batubara, Ini yang Dilakukan Adaro (ADRO) dan Anak Usahanya


Rabu, 05 Januari 2022 / 17:34 WIB
Ada Larangan Ekspor Batubara, Ini yang Dilakukan Adaro (ADRO) dan Anak Usahanya
ILUSTRASI. Truk membawa batubara di area pertambangan PT Adaro Indonesia di Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10). ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/kye/17.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adaro Energy Tbk dan anak usaha memastikan mempersiapkan langkah-langkah yang dianggap perlu dalam menyikapi kebijakan larangan ekspor batubara. Langkah-langkah yang dimaksud berkaitan dengan kebijakan larangan itu sendiri, maupun terhadap perikatan yang ada dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO), Febriati Nadira memastikan, pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri merupakan prioritas Adaro.

“Mematuhi peraturan ketentuan DMO (domestic market obligation) serta memenuhi kebutuhan dan pasokan batubara untuk dalam negeri merupakan prioritas Adaro,” ujar Nadira kepada Kontan.co.id (5/1).

Sebelumnya, ADRO melalui anak-anak usahanya menerima beberapa surat dari pemerintah. Surat-surat tersebut meliputi surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum” (“Surat B-1605”).

Baca Juga: Ekspor Batubara Disetop, Begini Respons Manajemen Resource Alam Indonesia (KKGI)

Lalu surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri”, termasuk surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor: UM.006/26/1/DA2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pelarangan Sementara Ekspor Batubara”.

Berdasarkan Surat B-1605, seluruh perusahaan pemegang PKP2B, IUP, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022.

Bersamaan dengan larangan tersebut, perusahaan-perusahaan pemegang perjanjian karya dan izin-izin usaha di atas juga berkewajiban memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari Pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PT PLN (Persero) dan independent power producer (IPP).

Dalam hal sudah terdapat batubara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, surat ini mewajibkan agar batubara tersebut segera dikirimkan ke PLTU milik Grup PT PLN (Persero) dan IPP.

Baca Juga: Ada Larangan Ekspor, Golden Energy Mines (GEMS) Lakukan Penyesuaian Jadwal Pengapalan

Sebagai pemegang izin, anak-anak usaha ADRO, yakni PT Adaro Indonesia, Balangan Coal Companies (PT Semesta Centramas, PT Laskar Semesta Alam, dan PT Paramitha Cipta Sarana), PT Mustika Indah Permai, serta PT Maruwai Coal turut terdampak oleh kebijakan ini.

“Perseroan dan Anak-anak Perusahaan sampai dengan saat ini masih terus memonitor dampak yang timbul maupun yang telah timbul dari adanya larangan dan kewajiban dari surat-surat tersebut di atas,” tulis manajemen ADRO dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) 3 Januari 2021 lalu.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×