kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada skema cost reimbursment di rancangan perpres EBT


Senin, 27 Juli 2020 / 16:55 WIB
Ada skema cost reimbursment di rancangan perpres EBT
ILUSTRASI. Pemerintah tengah membahas rancangan peraturan presiden (perpres) tentang pembelian tenaga listrik energi baru dan terbarukan (EBT).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

Priyandaru pun menegaskan para pelaku usaha memerlukan kepastian bahwa insentif yang dijanjikan dapat diterima.  "Bagi pengembang selama harga sesuai keekonomian dan adanya kepastian pengusahaan, termasuk kepastian mendapatkan insentif yang ditawarkan di dalam perpres, tentu saja akan menarik," katanya.

Lebih lanjut, dia juga menyoroti soal skema tarif dari listrik panas bumi. Priyandaru mengatakan bahwa pengembang mengusulkan harga bisa berdasarkan skema feed in tariff (FiT) supaya lebih memberikan kepastian. Pasalnya, saat ini skema tarif berdasarkan harga patokan tertinggi (HPT) dengan ceiling biaya pokok penyediaan (BPP) di setiap sistem kelistrikan.

Skema itu diusulkan untuk diubah menjadi HPT dengan ceiling per kapasitas. Padahal, menurut Priyandaru, skema HPT membuat pengembang diminta menegosiasikan harga setelah melakukan eksplorasi yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.

"Ini mengakibatkan adanya ketidak pastian bagi pengembang. Kalau FiT, pengembang sudah mendapatkan harga jual sebelum eksplorasi dimulai, tidak ada negosiasi lagi, sehingga ada kepastian" imbuh Priyandaru.

Baca Juga: Kementerian ESDM terus dorong pengembangan green fuel di Indonesia

Sayangnya hingga berita ini ditulis, pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM belum memberikan tanggapan atau konfirmasi terkait dengan penyusunan rancangan perpres pembelian tenaga listrik EBT, maupun tentang skema cost reimbursment dan pembelian listrik dari panas bumi.

Direktur Jendral EBT dan Konservasi Energi Kementerian ESDM FX. Sutijastoto hanya mengatakan bahwa penjelasan mengenai perpres EBT sedang disiapkan dan akan diungkapkan pada konferensi pers yang digelar besok. Tadinya, konferensi pers virtual ini akan digelar siang ini namun mengalami penundaan jadwal.

"Sedang disiapkan, kita besok press conference," jawab Sutijastoto kepada Kontan.co.id, Senin (27/7).

Asal tahu saja, skema cost reimbursement atau kompensasi biaya dalam proyek listrik panas bumi itu tercantum dalam pasal 31 rancangan perpres  EBT, yang menyebutkan:

Ayat 1, pemerintah dapat memberikan kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada: (a) pemegang Izin Panas Bumi (IPB), (b) pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi dan/atau, (c) pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi.

Ayat 2, kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pemberian sejumlah dana atas kegiatan eksplorasi dan pengembangan infrastruktur.

Ayat 3, pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah Commercial Operation Date (COD).

Ayat 4, pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dengan ketentuan: (a) WKP tidak dilakukan pengeboran eksplorasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan (b) IPB diterbitkan setelah peraturan presiden ini diundangkan.

Ayat 5, pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dengan ketentuan: (a) Kegiatan eksplorasi dilakukan dalam rangka pengembangan/ekspansi pada WKP; atau (b) Kegiatan dilakukan pada area prospek yang berbeda dalam satu WKP yang dilakukan setelah peraturan presiden diundangkan.

Ayat 6, pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dengan ketentuan: (a) kegiatan eksplorasi dilakukan dalam rangka pengembangan ekspansi pada area WKP atau (b) kegiatan eksplorasi dilakukan pada area prospek yang berbeda dalam satu WKP yang dilakukan setelah peraturan presiden diundangkan.

Ayat 7, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri.

Baca Juga: Pemerintah Ingin Perpres Tarif EBT Rampung Sebulan Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×