kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Adaro Energy (ADRO) dukung rencana insentif izin usaha seumur tambang


Minggu, 18 Oktober 2020 / 18:13 WIB
Adaro Energy (ADRO) dukung rencana insentif izin usaha seumur tambang
ILUSTRASI. Untuk mempercepat hilirisasi, Adaro Energy (ADRO) mendukung rencana insentif izin usaha seumur tambang.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adaro Energy Tbk (ADRO) menanggapi wacana pemberian insentif dari pemerintah kepada perusahaan batubara yang mengembangkan hilirisasi berupa izin usaha seumur cadangan tambang.

Head of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira mengatakan, sebagai kontraktor pemerintah dan perusahaan publik, ADRO tentu akan mendukung dan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Emiten ini juga senantiasa mendukung berbagai upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan energi nasional.

“Adaro menyambut baik rencana pemberian insentif untuk hilirisasi batubara,” ujar dia, Minggu (18/10).

Manajemen ADRO berpendapat, semangat pemerintah untuk mendukung perusahaan tambang batubara sangat besar. Ini mengingat Indonesia berposisi sebagai salah satu produsen batubara terbesar di dunia. Alhasil, pelaku usaha di dalamnya membutuhkan dukungan dan kepastian regulasi agar mampu meningkatkan daya saing di kancah global.

“Kami berharap pemerintah memberikan keputusan yang terbaik terkait peraturan-peraturan yang mendukung iklim investasi di sektor pertambangan, sehingga sektor ini dapat terus berkontribusi bagi penerimaan negara,” kata Nadira.

Baca Juga: Deretan insentif hilirisasi batubara: Izin seumur tambang hingga royalti 0%

Sebagai catatan, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10) menyebut, insentif pemberian izin usaha selama umur cadangan tambang ditujukan agar hilirisasi batubara bisa dicapai dengan cepat.

Jika merujuk pada pasal 47 poin e Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, disebut bahwa jangka waktu kegiatan operasi pertambangan batubara paling lama 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 kali masing-masing 10 tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun dalam pasal 47 poin (g), jangka waktu kegiatan operasi pertambangan batubara yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan berlangsung paling lama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Selanjutnya: Ada insentif izin seumur tambang, begini catatan IMEF untuk hilirisasi batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×