Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Amman Mineral International Tbk (AMMN) menegaskan bakal terus berdiskusi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga pada tahun ini. Surat permohonan resmi terkait izin ekspor akan segera dikirimkan ke Kementerian ESDM dalam pekan ini.
Vice President Corporate Communications AMMN Kartika Octaviana mengungkapkan, perusahaan meminta pemerintah memberikan kelonggaran dalam ekspor konsentrat tembaga. Hal ini dikarenakan kapasitas produksi smelter Amman yang masih belum mencapai tingkat optimal. Meski demikian, perusahaan tetap berkomitmen untuk melakukan pemurnian tembaga di dalam negeri.
“Kami selalu patuh, kami komitmen bahwa Amman mau memurnikan itu lewat smelter. Tapi ada hal-hal yang di luar kontrol kami dan harapannya, sebenarnya kan dengan komitmen ini harapannya sih ada ruang fleksibilitas itu supaya ya win-win solution lah ya,” kata Kartika dalam acara media gathering, Selasa malam (25/3).
Menurut Kartika, produksi yang belum optimal membuat perusahaan berpotensi memiliki kelebihan konsentrat. Oleh karena itu, ekspor menjadi salah satu opsi untuk menghindari penumpukan stok dan tetap menghasilkan pemasukan bagi perusahaan.
Baca Juga: Ini Respons Amman Mineral (AMMN) Soal Rencana Kenaikan Royalti Minerba
Saat ini, Amman masih melakukan pembicaraan dengan pemerintah terkait regulasi ekspor konsentrat tembaga. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2025 yang merevisi Permen ESDM No. 6/2024, izin ekspor hanya diberikan kepada perusahaan yang mengalami kondisi kahar pada smelternya.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 2A, disebutkan bahwa ekspor dapat dilakukan dalam jumlah dan waktu tertentu oleh pemegang IUPK operasi produksi mineral logam yang telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian tetapi tidak dapat beroperasi karena kondisi kahar yang memerlukan perbaikan.
“Dalam hal prinsipnya ini, maka harus ada perubahan revisi regulasi dulu baru kemudian kita bicara perkembangan dan segala macam. Jadi memang masih di dalam tahap awal komunikasi,” lanjut Kartika.
Dengan adanya fleksibilitas, pemerintah tidak perlu terus-menerus mengubah regulasi ketika smelter belum mencapai kapasitas produksi maksimal.
“Kami tetap komit bahwa optimize dulu lewat smelter, itu hanya kelebihan ketika ada faktor-faktor tertentu gitu. Misalnya tadi kelebihan produksi di tahun-tahun tertentu gitu atau misalnya tadi smelter enggak bisa optimal,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) telah menerima surat permohonan izin ekspor konsentrat tembaga.
Namun, Amman tidak mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga lantaran tidak ada keadaan kahar seperti yang terjadi pada PT Freeport Indonesia (PTFI).
"Tidak ada relaksasi ekspor. Yang ada adalah keadaan kahar yang memungkinkan ekspor. Mungkin iya (menerima surat permohonan izin ekspor). Belum, tidak bisa. Kahar kan kebakaran dan asuransi," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno di Kantor Kementerian ESDM, Senin (24/4).
Tri menegaskan, meski smelter belum mencapai kapasitas penuh, namun jika tidak dalam keadaan kahar, tidak akan ada izin ekspor konsentrat tembaga.
"Kan itu bukan kahar. Memang ramp up itu biasa lah," tambahnya.
Baca Juga: Amman Mineral (AMMN) Ungkap Cadangan Tembaga dan Emas di Cebakan Elang Melonjak
Selanjutnya: Berikut 3 Cara Tentukan Prioritas Saat Terima THR ala Astra Life
Menarik Dibaca: Berikut 3 Cara Tentukan Prioritas Saat Terima THR ala Astra Life
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News