Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia merespons kebijakan pemerintah yang memperketat impor komoditas pertanian dan peternakan melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2026.
Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Chandra Wahjudi mengungkapkan, kebijakan tersebut pada dasarnya memiliki tujuan yang dapat dipahami, yakni menjaga stabilitas harga dan pasokan serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Namun, ia mengingatkan implementasi di lapangan perlu dicermati, terutama jika mekanisme impor diarahkan melalui badan usaha milik negara (BUMN).
“Jika harga yang ditawarkan BUMN tidak kompetitif, kebijakan ini berpotensi menaikkan harga pangan, memperbesar inflasi, serta menekan margin industri pakan dan peternakan,” ujar Chandra kepada Kontan, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Aturan Impor Gandum Pakan Berubah, Industri Soroti Potensi Lonjakan Biaya
Chandra menerangkan, dalam praktiknya pelaku usaha swasta cenderung mencari sumber pasokan paling efisien, baik dari sisi harga, rute logistik, maupun skema kontrak. Hal ini membuat biaya bahan baku bisa ditekan lebih optimal.
Karena itu, menurut dia, kebijakan pemusatan impor gandum pakan melalui BUMN perlu diiringi dengan mekanisme efisiensi yang ketat.
“Selama harga tetap kompetitif dan pasokan terjaga, kebijakan ini bisa berjalan baik. Namun jika menimbulkan distorsi harga yang signifikan dan membebani industri, sebaiknya dikaji lebih mendalam sebelum diimplementasikan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi memperketat pengaturan impor komoditas pertanian dan peternakan melalui Permendag 11/2026.
Dalam beleid tersebut, gandum pakan dan bungkil kedelai masuk dalam daftar komoditas yang diatur impornya melalui mekanisme persetujuan impor dan neraca komoditas.
Dalam dokumen ringkasan kebijakan, gandum pakan disebut sebagai substitusi jagung untuk bahan baku pakan, sekaligus instrumen menjaga stabilitas harga jagung domestik.
Meski demikian, pelaku industri pakan menyoroti potensi kenaikan biaya apabila impor dilakukan melalui skema tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kontan, harga gandum pakan melalui skema tersebut dapat mencapai sekitar US$ 370–375 per ton, lebih tinggi dibandingkan impor langsung oleh pelaku usaha yang berada di kisaran US$ 270 per ton.
Selisih harga tersebut dinilai berpotensi menggerus margin industri pakan ternak dan berdampak pada kenaikan harga produk turunan seperti daging ayam, telur, daging sapi, hingga ikan. Kondisi ini pada akhirnya berisiko menambah tekanan inflasi pangan.
Baca Juga: BPOM Ungkap Risiko Keterbatasan Pasokan Obat akibat Konflik Geopolitik Global
Di sisi lain, pemerintah menegaskan pengaturan impor dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Sementara itu, Group Head Corporate Secretary & Social Responsibility PT Berdikari, A.S Hasbi Al-Islahi, menilai kehadiran negara di sektor hulu, khususnya pakan, menjadi penting mengingat kontribusi biaya pakan dalam industri peternakan sangat dominan.
Ia menyebut, pakan dapat menyumbang lebih dari 50% hingga 65% dari total biaya produksi. Selain itu, ketergantungan terhadap impor bahan baku pakan masih tinggi, mencapai sekitar 70%, sehingga industri rentan terhadap gejolak global, baik dari sisi pasokan maupun harga logistik.
Melalui kebijakan ini, pemerintah juga membuka ruang penugasan BUMN untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga di dalam negeri.
Namun, APINDO mengingatkan agar implementasi kebijakan tetap menjaga prinsip efisiensi agar tidak menimbulkan tekanan tambahan bagi industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













