Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) dalam rangka Penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19).
PMK 19/2020 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 16 Maret 2020 ini berlaku sampai dengan September 2020.
Baca Juga: Ingat, cairan hand sanitizer mengandung bahan yang mudah terbakar
Dalam klausul PMK tersebut, dinyatakan bahwa DBH cukai hasil tembakau (CHT) bisa dialokasikan untuk bidang Kesehatan sesuai dengan yang diatur dalam PMK nomor 7 tahun 2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH CHT yang dapat digunakan untuk penanggulangan virus corona.
Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji berpendapat, langkah pemerintah yang mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk penanggulangan Corona sangat bagus. Pasalnya, tujuannya untuk kesehatan rakyat Indonesia. Hal itu sejalan dengan fokus Presiden Joko Widodo yakni pembangunan SDM agar mampu bersaing di percaturan global.
"Kami petani tembakau bersyukur bisa memberikan sumbangsih melalui DBHCHT untuk pencegahan dan penanggulangan virus Covid-19 (Corona) yang merupakan permasalahan negara saat ini," kata Agus Parmuji dihubungi di Jakarta, Senin (30/03).
Agus Parmuji mengingatkan agar pemerintah fair menempatkan komoditas strategis tembakau sebagai perkebunan rakyat yang terbukti memberikan kas sangat signifikan pada Negara.
Baca Juga: CORE: Wabah corona berpotensi tingkatkan angka pengangguran dan kemiskinan
Menurut Agus, sikap kurang fair pemerintah adalah membuat pelbagai produk hukum yang justru mematikan denyut nadi petani tembakau.
"Diantaranya seruan aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), revisi PP 109 tahun 2012, kenaikan cukai yang eksesif, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan aturan lainnya," tandasnya.