Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri lift dan eskalator nasional tengah menghadapi krisis serius. Maraknya perusahaan tak berizin bukan hanya merusak persaingan usaha, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.
Ketua Umum Aliansi Perusahaan dan Profesional Lift Eskalator (APPLE) Indonesia, Nanang Komara, menilai kondisi industri sudah tak sehat dan butuh pembenahan segera. Dari sekitar 200–250 perusahaan yang beroperasi, hanya 37 yang tercatat resmi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Artinya, lebih dari 80% pemain di sektor ini ilegal.
“Kue industrinya tetap, tapi dibagi terlalu banyak. Perusahaan resmi makin sulit bersaing harga, bahkan untuk menggaji pekerja sesuai standar saja sudah berat,” ujarnya dalam Elevator Industrial Talk 2025 di Jakarta.
Dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga menyangkut nyawa. Instalasi dan pemeliharaan lift atau eskalator oleh perusahaan tak berizin kerap jadi biang kecelakaan. Banyak dari mereka bahkan tak punya kantor tetap atau badan hukum.
Baca Juga: Apple Siap Gandakan Investasi di Indonesia, Tiga Vendor Baru akan Masuk
APPLE menyambut langkah Kemnaker yang akan menggelar inspeksi dadakan untuk menindak pelanggaran. Perusahaan yang tak memenuhi standar bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Kalau pemilik gedung sadar bahwa vendor ilegal itu berisiko hukum dan keselamatan, mereka pasti berpikir ulang. Ini filterisasi internal yang harus dimulai dari pengguna jasa,” kata Nanang.
Selain soal legalitas, APPLE juga menyoroti hambatan impor komponen vital, seperti wire rope yang masuk daftar larangan terbatas (lartas). Padahal, Indonesia belum memiliki produsen lokal dengan spesifikasi teknis khusus untuk elevator. “Ini kontradiktif. Di satu sisi dilarang impor, tapi di sisi lain kita belum mampu produksi sendiri. Akhirnya industri mandek,” jelasnya.
Ia juga menyoroti masuknya unit elevator secara utuh oleh perorangan tanpa jaminan purna jual. Menurutnya, hanya perusahaan resmi yang semestinya diizinkan mengimpor agar ada tanggung jawab menyeluruh. “Itulah yang kami sebut filterisasi eksternal—untuk melindungi konsumen dan menjaga ekosistem industri.”
Nanang menyebut industri lift dan eskalator sebagai sektor strategis yang menyentuh aspek teknik, keselamatan, mutu, perdagangan, dan hukum. Karena itu, penataannya tak bisa ditangani satu kementerian saja.
Baca Juga: Sinar Mas Land Hadirkan Richmond, Hunian Premium Lengkap dengan Lift & Kolam Renang
Saat ini, APPLE telah menggandeng sejumlah instansi seperti Kemnaker, Kemenperin, Kemendag, Kementerian PUPR, BSN, hingga Bea Cukai dan Kepolisian. Ke depan, sinergi akan diperluas ke BAPETEN, Kadin, hingga Kemenkes.
Sebagai langkah proteksi, kata Nanang, APPLE tengah menyusun regulasi agar perusahaan asing hanya bisa masuk lewat agen resmi di Indonesia. “Kami ingin pasar ini tumbuh sehat dan terlindungi dari produk luar tanpa tanggung jawab. Ini soal kedaulatan industri,” tegasnya.
APPLE juga mendorong agar forum seperti Elevator Industrial Talk menjadi agenda tahunan, bukan sekadar diskusi, tapi wadah untuk mendorong aksi nyata di lapangan.
“Ekosistem industri ini harus dibenahi sekarang—menuju sektor yang legal, aman, sehat, dan didukung tenaga kerja tersertifikasi,” pungkas Nanang.
Selanjutnya: Riza Chalid Disebut Tidak Ada di Singapura, Begini Langkah Kejagung
Menarik Dibaca: Daftar Promo HUT BNI ke-79 Juli 2025, Diskon dan Bonus Menarik Tomoro hingga HokBen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News