Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengajukan permohonan perpanjangan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (TPP) terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial. Sejatinya penyelidikan TPP ini sudah diajukan pada 17 November 2025.
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengaku telah memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan terhadap impor produk tersebut pada Selasa (25/11/2025).
Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi mengungkapkan, penyelidikan meliputi impor barang benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang mencakup sebanyak enam nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.
Baca Juga: Mulai Akhir Oktober, Impor Benang Kapas Kena BMTP hingga Rp 7.500 per Kg
“Berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan API, KPPI menemukan fakta bahwa masih terjadi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon,” kata Julia dalam rilis, Senin (1/12/2025).
Julia menerangkan, kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja Industri Dalam Negeri (IDN) yang memburuk selama periode 2022—2024.
Selain itu, API masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural.
Adapun impor benang tersebut didominasi oleh dua negara, yaitu Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebesar 85,11% dan Vietnam dengan 10,70%. Sementara itu, pangsa impor negara lainnya mencapai 4,19%.
Selanjutnya: Sinergi Inti Andalan (INET) Anggarkan Capex Rp 4,2 Triliun pada 2026, Cek Prospeknya
Menarik Dibaca: Gen Z vs Milenial vs Gen X: Begini Perbedaan Cara Mereka Bepergian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













