kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Asosiasi Rumah Sakit Usulkan Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Saat KRIS Diterapkan


Jumat, 14 November 2025 / 16:36 WIB
Asosiasi Rumah Sakit Usulkan Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Saat KRIS Diterapkan
ILUSTRASI. Pelayanan pasien di poliklinik atau fasilitas rawat jalan BLUD RS Konawe, Sulawesi Tenggara (10/9/2024).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengusulkan adanya penyesuaian tarif BPJS Kesehatan seiring rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu kelas layanan.

Ketua Umum ARSSI, Iing Ichsan Hanafi, menilai kenaikan tarif diperlukan agar rumah sakit dapat menyesuaikan standar pelayanan di bawah skema KRIS.

“Kalau nanti KRIS hanya menjadi satu kelas, kami berharap ini bisa ekuivalen dengan tarif kelas 1 saat ini,” ujar Ichsan kepada Kontan.co.id, Jumat (14/11/2025).

Baca Juga: Analis Bloomberg: Program B50 Berpotensi Mengikis Ekspor CPO RI

Saat ini iuran BPJS Kesehatan terdiri dari tiga kelas, yaitu kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan, kelas II Rp 100.000 per bulan, dan kelas III Rp 35.000 per bulan.

Dengan skema KRIS, ARSSI berharap iuran disesuaikan menjadi sekitar Rp 150.000 per bulan.

Ichsan menambahkan bahwa usulan tersebut masih dibahas bersama pemerintah dan BPJS Kesehatan.

Selain perubahan sistem kelas, alasan lain perlunya penyesuaian tarif adalah inflasi kesehatan yang terus meningkat serta fakta bahwa iuran BPJS Kesehatan belum pernah mengalami kenaikan lebih dari tiga tahun.

“Sehingga kami berharap tarif bisa meningkat dulu. Setelah itu KRIS berjalan, dan ke depan rumah sakit dapat diarahkan menjadi rumah sakit rujukan berbasis kompetensi,” tutur Ichsan.

Baca Juga: Krakatau Steel Berpeluang Kantongi US$500 Juta dari Danantara, Ini Syaratnya!

Rumah sakit tunggu kepastian aturan jumlah tempat tidur

Selain isu tarif, ARSSI juga menyoroti ketidakjelasan terkait ketentuan jumlah tempat tidur dalam satu ruang perawatan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam aturan tersebut, setiap ruang perawatan KRIS harus memiliki maksimal empat tempat tidur serta kamar mandi di dalam ruangan.

Namun Ichsan menilai frasa “maksimal empat tempat tidur” masih menyisakan tafsir. Ia mempertanyakan apakah rumah sakit boleh menerapkan KRIS dengan dua tempat tidur per ruang, atau justru diwajibkan menyediakan empat tempat tidur.

“Kalau hanya satu kelas saja kemudian harus empat tempat tidur, teman-teman rumah sakit keberatan. Tapi kami masih menunggu kepastiannya,” ujar Ichsan.

Baca Juga: Tidak Selamanya Menjabat, Danantara Beri Misi Khusus 2 Ekspatriat Direksi Garuda

Baru 57% rumah sakit memenuhi seluruh kriteria KRIS

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan mencatat bahwa penerapan KRIS belum merata.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, baru 1.580 rumah sakit atau 57,1% yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan telah memenuhi 12 kriteria KRIS.

Rinciannya:

  • 697 RS (25,2%) memenuhi 9–11 kriteria
  • 341 RS (12,3%) memenuhi 5–8 kriteria
  • 62 RS (2,2%) memenuhi 1–4 kriteria
  • 89 RS belum memenuhi satu pun kriteria KRIS

Baca Juga: Pacu Perawatan, Danantara Targetkan Semua Pesawat Grounded Garuda Terbang Tahun Depan

“Sebanyak 89 rumah sakit ini akan menjadi perhatian kami,” kata Azhar dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Azhar menyebut kendala terbesar ada pada pemenuhan fasilitas dasar, seperti kelengkapan tempat tidur (nurse call, stop kontak), akses oksigen, serta standar kamar mandi.

“Itu masih menjadi momok bagi rumah sakit, di samping juga standar kamar mandi,” ujar Azhar.

Selanjutnya: Saham Big Banks Menguat pada Akhir Pekan, BBNI Melemah pada Penutupan Jumat (14/11)

Menarik Dibaca: Mapple Finance Menempati Puncak Kripto Top Gainers saat Pasar Ambles

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×