kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,85   -24,88   -2.68%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi rumput laut akan ajukan keberatan ke AS


Senin, 05 September 2016 / 19:46 WIB
Asosiasi rumput laut akan ajukan keberatan ke AS


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pelaku usaha rumput laut di kawasan ASEAN sepakat akan mengajukan sanggahan atas masuknya rumput laut di daftar delisting olahan pangan organik di Amerika Serikat.

“ARLI (Asosiasi Rumput Laut Indonesia) bersama dengan para pelaku usaha rumput laut ASEAN telah bersatu dan sepakat untuk mengajukan surat sanggahan kepada National Organic Standards Board (NOSB) Amerika Serikat,” ujar Safari Azis, Ketua ARLI di Jakarta, akhir pekan lalu.

Hal tersebut merupakan hasil pertemuan the 8th ASEAN Seaweed Industry Club (ASIC) Meeting yang dilaksanakan pada 22-25 Agustus 2016 di Tawau, Sabah, Malaysia. “Intinya kami menolak delisting dan kami akan mempersiapkan bukti-bukti bahwa carrageenan dan agar-agar adalah produk olahan alami dan organik,” tandasnya.

Safari juga menuturkan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pemerintah Indonesia Melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pihaknya tengah mempersiapkan bahan-bahan untuk menghadapi pertemuan di Sunset Meeting di Saint Louis, Missouri, AS untuk meyakinkan dunia internasional bahwa carrageenan dan agar-agar merupakan produk olahan organik.

Menurutnya, rumput laut merupakan komoditas yang dapat berkontribusi untuk pengembangan ekonomi daerah dan peningkatan ekspor komoditas Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara penghasil rumput laut terbesar di dunia.

Asal tahu saja, wacana delisting rumptu laut muncul setelah adanya petisi Joanne K. Tobacman, M.D. (Tobacman) dari University of Illinois, Chicago, pada Juni 2008 kepada US Food and Drug Administration (FDA). Isinya melarang penggunaan carrageenan sebagai bahan tambahan makanan yang terbuat dari rumput laut.

Berdasarkan penelitian Tobacman, ditengarai carrageenan dapat menyebabkan peradangan/inflamation yang memicu kanker. Namun, petisi tersebut ditolak US FDA pada Juni 2008. Kemudian, petisi Tobacman ini diikuti publikasi LSM Cornucopia Institute dari AS pada Maret 2013. LSM ini mendorong publik meminta US National Organic Standards Board (NOSB) agar mengeluarkan carrageenan dari daftar bahan pangan organik.

Sekedar informasi, diprediksikan potensi kerugian Indonesia mencapai US$ 160,4 juta jika delisting ini tetap dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×