kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Aturan Jual Beli Online Direvisi, Bakal Efektif Selamatkan UMKM?


Senin, 25 September 2023 / 20:51 WIB
Aturan Jual Beli Online Direvisi, Bakal Efektif Selamatkan UMKM?
ILUSTRASI. Pedagang menjual barang dagangannya berupa kerudung melalui aplikasi media sosial dengan cara live shopping di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi

Artinya, media sosial justru memegang peranan penting dalam proses digitalisasi bisnis UMKM. Bila media sosial tak bisa dipakai untuk berjualan, maka itu memutus satu langkah UMKM untuk bisa go digital dan menjadi langkah mundur dari pemerintah.

Pemerintah pun mestinya bisa mengatur social-commerce supaya bisa setara dengan e-commerce ataupun pedagang offline. Dengan demikian, tercipta level playing field yang setara di antara masing-masing pelaku usaha tersebut.

Social-commerce merupakan sesuatu yang tidak dapat dilarang sepenuhnya, karena sejatinya interaksi pengguna media sosial tidak dapat diatur apakah mau jual-beli atau interaksi lainnya,” jelas Huda.

Huda pun membeberkan sejumlah poin agar social-commerce tidak menimbulkan kontroversi di Indonesia. Pertama, pemerintah mesti memasukkan detail pengaturan social-commerce untuk disetarakan dengan e-commerce, baik dari sisi persyaratan administrasi hingga perpajakan.

Kedua, online commerce harus melakukan penandaan (tagging) barang impor. Setelah itu, ada dua hal yang bisa dilakukan perusahaan online commerce, seperti memberikan disinsentif bagi produk impor dengan biaya admin lebih tinggi dan tidak memberikan promo kepada produk impor tersebut, serta memberikan insentif promo kepada produk lokal. 

Pihak online commerce juga perlu menyediakan minimal 30% etalase platform-nya untuk produk-produk lokal.

Ketiga, pemerintah dan platform commerce harus memastikan bahwa produk-produk impor harus menyertakan sertifikasi produk, seperti SNI, halal, BPOM, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×