kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Aturan ODOL menambah beban peternak ayam dan petelur


Selasa, 31 Juli 2018 / 20:24 WIB
ILUSTRASI. Pekerja memberikan pakan kepada ayam petelur


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan transportasi logistik terbaru bakal jadi beban tambahan bagi industri perunggasan. Pasalnya, komoditas ini tidak termasuk dalam skema sembako yang mendapat keringanan.

Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia Singgih Januratmoko menyatakan beban transportasi perunggasan berpotensi naik hingga 80% mulai besok.

"Biaya transportasi itu dulunya Rp 300 per kilogram sampai ke kandang, sekarang naik jadi Rp 500 per kg, beban kita bisa jadi naik sampai 80%," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (31/7).

Menurutnya, satu truk muatan 4 ton bisa diisi hingga dua kali lipat untuk menekan beban pengusaha. Namun berkat aturan logistik tersebut, maka beban logistik bakal berlipat ganda.

Adapun saat ini harga pokok produksi untuk telur berada di kisaran Rp 18.500 per kg, kemudian untuk hpp day old chicken (DOC) broiler di Rp 5.500 per kg dan DOC layer di kisaran Rp 6.000 per kg.

Asal tahu, mulai Agustus, angkutan yang kedapatan memiliki beban berlebih hingga 100% mulai akan diturunkan per 1 Agustus besok. Tindakan tersebut dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemhub) untuk mengatasi masalah Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang masih terjadi di Indonesia.

Adapun telur tidak termasuk dalam sembako yang mendapat toleransi, yang mana komoditas yang dapat keringanan adalah minyak, beras, gula, terigu, air, buah, dan sayur.

Maka bagi pengusaha perunggasan yang kedapatan mengirimkan truk dengan kelebihan beban barang hingga 50% akan mendapat tilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×