kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Baru dua perusahaan ajukan tax holiday


Selasa, 19 Maret 2013 / 10:40 WIB
Baru dua perusahaan ajukan tax holiday
ILUSTRASI. Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 jenis Pfizer kepada warga di gedung Hemodialisis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (7/10/2021).


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) menargetkan enam perusahaan akan menerima penangguhan pajak untuk jangka waktu tertentu alias tax holiday di tahun ini. Jumlah ini melonjak tiga kali lipat dari tahun 2012 yang cuma ada dua perusahaan.

Harris Munandar, Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kemperin yakin, target tersebut bisa tercapai. "Sebab, dampaknya bagi industri sangat positif," katanya, Senin (18/3). Tawaran insentif ini bisa mendorong minat investasi masuk, terutama untuk sektor yang bahan baku belum terpenuhi di dalam negeri.

Saat ini, Kemperin sedang memproses permohonan resmi tax holiday dari PT Energi Sejahtera Mas yang merupakan anak usaha Sinar Mas Group. Selain itu, ada juga pengajuan dari PT Indorama Polychemical Indonesia, anak usaha PT Indorama Synthetics Tbk. "Baru dua yang sudah mengirimkan surat resmi," ujarnya.

Tahun lalu, penerima tax holiday berjumlah dua perusahaan. Yang pertama PT Petrokimia Butadiene Indonesia, anak usaha PT Chandra Asri Petrochemical Tbk yang memproduksi butadiena. Kedua adalah PT Unilever Oleochemical Indonesia yang masih punya hubungan kepemilikan (sister company) dengan PT Unilever Indonesia Tbk. Perusahaan ini akan membangun fasilitas produksi industri oleokimia di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Sumatra Utara.

Sebagai informasi, fasilitas tax holiday merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 130/ 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan danPengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Beleid ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memberi keringanan berupa pembebasan PPh badan, minimal lima tahun dan maksimal sampai 10 tahun.

Insentif ini diberikan kepada industri pioner yang berdiri paling lama 12 bulan sebelum PMK tersebut terbit, yakni pada Agustus 2011. Persyaratan lain yang perlu dipenuhi adalah nilai investasi minimum Rp 1 triliun dan menempatkan dana minimal 10% dari total rencana investasi di perbankan Indonesia.

Untuk dapat insentif ini, Harris bilang, persyaratan yang diajukan memang ketat. Tak heran, banyak perusahaan yang harus bolak-balik mengurus pengajuannya. Salah satunya adalah PT Krakatau Posco.

Permohonan tax holiday perusahaan  patungan antara PT Krakatau Steel dan Pohang Steel Company (Posco) ini masih belum disetujui lantaran mengajukan tax holiday untuk jangka waktu 18 tahun. "Tax holiday masih diupayakan mencari jalan terbaik," ujar Direktur Utama Krakatau Steel, Irvan Kamal Hakim, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×