kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Beban Ganda Industri Komponen Otomotif: Penjualan Mobil Merosot, Impor EV Melonjak


Rabu, 27 Agustus 2025 / 19:50 WIB
Beban Ganda Industri Komponen Otomotif: Penjualan Mobil Merosot, Impor EV Melonjak
ILUSTRASI. Ilustrasi penawaran mobil listrik baru ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025, ICE BSD, Tangerang (30/7/2025).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

Rachmad mengungkapkan, rata-rata mobil konvensional atau Internal Combustion Engine (ICE) sudah memnuhi TKDN di atas 60%. Rachmad pun meminta agar pemerintah bisa memenuhi komitmen sesuai regulasi, yakni produksi BEV di dalam negeri mulai tahun 2026.

"Mestinya pemerintah harus komitmen sesuai dengan aturan yang ada mengenai insentif dan start produksi, karena dari peraturan pemerintah mengenai BEV, dampaknya ke industri komponen sangat terasa," tandas Rachmad.

Sekadar mengingatkan, impor BEV dalam bentuk utuh merupakan insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada pabrikan yang memiliki komitmen investasi di Indonesia. Insentif itu merujuk pada Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023, juncto Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga: Perdana Hadir di GIIAS 2025, Geely Berhasil Raih 866 SPK

Melalui beleid tersebut, sejak Februari 2024 sejumlah merek BEV menerima insentif bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Namun, ada persyaratan bank garansi pada setiap impor CBU. Selain itu, ada komitmen investasi untuk memproduksi di dalam negeri dengan rasio 1:1.

Artinya, setiap satu unit BEV yang diimpor, pabrikan tersebut mesti memproduksi satu unit di dalam negeri dengan tipe dan jenis yang sama. Batas waktu importasi atau berakhirnya program insentif impor ini akan berlangsung pada 31 Desember 2025.

Kemudian, pada 1 Januari 2026 - 31 Desember 2027 para pabrikan penerima insentif impor mesti melunasi komitmen produksi 1:1 sesuai dengan roadmap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Besaran TKDN ditargetkan naik bertahap dari 40% pada 2026 menjadi 60% pada 2027, lalu meningkat ke level 80% pada 2030.

Baca Juga: Tanpa Subsidi, Penjualan Motor Listrik Diproyeksi Hanya Tembus 8.000 unit Tahun Ini

Kukuh meminta agar pemerintah bisa konsisten dengan memenuhi regulasi dan komitmen tersebut.

"Jadi ada kepastian hukum, jangan tarik-ulur. (Apabila insentif impor diperpanjang) yang terganggu adalah pelaku industri yang sudah investasi di sini. Tentunya ini juga menyangkut kredibilitas (Indonesia di mata investor)," tandas Kukuh. 

Selanjutnya: Gadai ValueMax Sebut Bunga Gadai Tak Langsung Mengikuti Penurunan Bunga BI

Menarik Dibaca: Film Legenda Kelam Malin Kundang Rilis Teaser Poster dan Teaser Trailer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×