kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Begini tanggapan emiten pengembang EBT terhadap Permen ESDM No 4/2020


Rabu, 11 Maret 2020 / 19:24 WIB
ILUSTRASI. Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten yang bergerak di bisnis pengembangan energi baru terbarukan (EBT) menyampaikan pandangan terkait penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 4 Tahun 2020.

Sekadar pengingat, beleid ini merupakan revisi kedua atas Permen ESDM No 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Baca Juga: ESDM usulkan kegiatan prioritas untuk kerja target produksi migas nasional

Salah satu poin dalam regulasi tersebut yang cukup krusial bagi pelaku usaha EBT di Indonesia adalah penghapusan skema Built, Own, Operate, and Transfer (BOOT) bagi pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber EBT. Sekarang, proyek pembangkit listrik EBT akan menggunakan skema Built, Own, and Operate (BOO).

Sekretaris Perusahaan PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA) Christin Soewito mengatakan, pihaknya menyambut baik beleid tersebut yang tidak lagi memberlakukan skema BOOT.

Saat ini hanya ada satu proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) milik TGRA yang menggunakan skema BOOT. Sayang, Christin tidak menjelaskan secara rinci detail proyek tersebut.

Baca Juga: PMA Sulawesi Tengah melonjak di 2019, BKPM: Bisa jadi primadona investasi asing




TERBARU

[X]
×