Reporter: Dimas Andi | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) menyoroti kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri yang ternyata telah berakhir pada 31 Desember 2024. Hingga awal Januari ini masih belum ada kepastian terkait kelanjutan HGBT pada 2025.
Ketua Umum FIPGB Yustinus Gunawan mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya regulasi kelanjutan nasib HGBT. Ketidakpastian ini menyebabkan para produsen manufaktur dan calon invesfor wait and see.
Kondisi tak menentu atas program HGBT juga berpotensi menjegal target pertumbuhan ekonomi nasional pada 2025. Apalagi, pemerintah memiliki target ambisius bahwa ekonomi nasional dapat tumbuh 8% pada 2027 mendatang.
"Sudah seharusnya HGBT dilanjutkam karena kebijakan ini terbukti efektif selama dan paska pandemi," ujar dia, Minggu (5/1).
Baca Juga: Menteri ESDM: Harga Gas Murah untuk Industri Sedang Dikaji Ulang
FIPGB sebagai perwakilan pelaku usaha manufaktur sangat berharap pemerintah akan menerapkan HGBT mulai Januari 2025 dengan tetap mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 255/2024. Ini mengingat regulasi untuk kelanjutan HGBT diperkirakan akan mirip dengan yang ada sekarang, meski ada perubahan sedikit dari nama-nama produsen dan pengguna gas bumi.
"Regulasi pelanjut HGBT harus menerapkan aturan dan sanksi yang tegas dan tanpa pandang bulu untuk mencegah deindustrialisasi," kata Yustinus.
Secara umum, FIPGB melihat HGBT menjadi bukti bahwa pemerintah mampu dan mau mengendalikan kekayaan alam gas bumi untuk kesejahteraan masyarakat. Kebijakan HGBT juga menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat industri manufaktur yang notabene merupakan fondasi ekonomi dan kontributor terbesar Produk Domestik Bruto (PDB) dengan efek berganda yang melimpah.
Baca Juga: Program Gas Murah, Kementerian ESDM Tunggu Hitungan Pasokan dan Penerimaan Negara
Sayangnya, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai penyalur HGBT justru malah mempersulit implementasinya lewat kebijakan kuota pemakaian gas dan harga selangit untuk gas di luar kuota HGBT. Padahal, sudah ada volume alokasi gas bumi yang jelas seperti tertera dalam Kepmen 255/2024.
Bahkan, FIPGB juga mengaku, pelaku usaha dikenakan harga gas mencapai US$ 16,77 per MMBTU untuk pemakaian gas di luar Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT). Angka ini jauh di atas tarif HGBT yang hanya US$ 6,5 per MMBTU.
"Kuota dan harga selangit yang masih ditetapkan PGN mencekik pelaku usaha manufaktur," tandas dia.
Selanjutnya: Inilah 40+ Anime Terbaru Musim Dingin (Winter) 2025, Ada Solo Leveling, Sakamoto Days
Menarik Dibaca: Ini Daftar 10 Benda yang Tidak Boleh Anda Cuci dengan Sabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News