kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Berjalan 1 Juli 2026, B50 Mesti Dibarengi Penguatan Ekosistem Industri Biodiesel


Senin, 29 Juni 2026 / 21:12 WIB
Berjalan 1 Juli 2026, B50 Mesti Dibarengi Penguatan Ekosistem Industri Biodiesel
ILUSTRASI. Target penggunaan bahan bakar B50 nasional (ANTARA FOTO/ABDAN SYAKURA)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera memulai implementasi mandatori campuran 50% bahan bakar solar dengan biodiesel 50% (B50) mulai 1 Juli 2026.

Program peningkatan campuran bahan bakar berbasis minyak nabati dari kelapa sawit ini dinilai masih perlu penguatan ekosistem industri di dalam negeri.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Unsur Pemangku Kepentingan dari Kalangan Konsumen, Muhammad Kholid Syeirazi mengatakan bahwa implementasi mandatori B50 merupakan langkah strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah industri sawit domestik.

Baca Juga: Jelang Penerapan B50 per 1 Juli, Kementerian ESDM Gelar Evaluasi Final Kamis (18/6)

Program ini merupakan bagian dari upaya melepas ketergantungan terhadap impor solar, memperkuat bauran energi, serta memberikan kepastian pasar bagi industri biodiesel.

Namun, Kholid memberikan catatan bahwa keberhasilan implementasi B50 tidak hanya ditentukan oleh kesiapan regulasi, tetapi juga oleh kesiapan ekosistemnya.

Pemerintah perlu memastikan ketersediaan bahan baku, kesiapan kapasitas produksi biodiesel, kelancaran distribusi, kecukupan infrastruktur penyimpanan dan pencampuran (blending), serta mekanisme pembiayaan insentif agar implementasi berjalan tanpa mengganggu pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat.

"Dari sisi pelaku usaha, konsistensi kualitas biodiesel, kepatuhan terhadap standar spesifikasi, serta koordinasi yang baik dengan badan usaha penyalur BBM menjadi aspek yang sangat penting. Implementasi B50 harus tetap menjaga keandalan pasokan maupun performa mesin kendaraan sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga," ungkap Kholid saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (29/6/2026).

Baca Juga: Ketergantungan Dana Sawit untuk Biodiesel Kian Berat, Pemerintah Cari Pembiayaan Baru

Menurut Kholid, Indonesia telah memiliki industri biodiesel yang relatif matang sejalan dengan pengalaman panjang menjalankan program B20, B30, B35 hingga B40, yang menjadi modal penting dalam implementasi B50.

Hanya saja, Kholid mengingatkan bahwa peningkatan kadar campuran menjadi 50% akan meningkatkan kebutuhan biodiesel secara signifikan. 

"Oleh karena itu, pemerintah perlu terus memastikan kapasitas produksi nasional benar-benar memadai, termasuk kesiapan pasokan bahan baku, kapasitas tangki penyimpanan, fasilitas blending, hingga distribusi ke seluruh wilayah Indonesia," ujar Kholid.

Program B50 membutuhkan produksi Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebanyak 15,6 juta kiloliter (KL) pada tahun 2026. Kemudian naik menjadi 18 juta KL  pada 2027, 20,7 juta KL pada 2028, 21,4 juta KL pada 2029, dan 22 juta KL pada 2030.

"Kapasitas terpasang saat ini cukup, namun perluasan mandatori B50 akan membutuhkan eskalasi kapasitas pabrik," imbuh Kholid.

Baca Juga: BPDP Pastikan Dana Kompensasi Biodiesel B50 Aman hingga Akhir 2026

Selain itu, pasokan bahan baku juga berpeluang akan menantang di tengah tren produksi Crude Palm Oil (CPO) yang cenderung stagnan. Kebutuhan CPO untuk biodisel akan naik dari 14,6 juta ton pada 2026 menjadi 16,8 juta ton pada 2027.

Naik kembali ke 19,3 juta ton pada 2028, 19.9 juta ton  pada 2029, dan mencapai 20,5 juta ton pada 2030. 

Kholid menambahkan, rantai pasok juga harus menjadi perhatian utama. Produksi biodiesel yang memadai harus diikuti dengan sistem logistik yang andal sehingga tidak terjadi hambatan (bottleneck) pada proses distribusi menuju terminal BBM maupun Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).




TERBARU

[X]
×