kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berlaku efektif Juni, ekspor batubara tanpa asuransi nasional akan kena sanksi


Kamis, 13 Juni 2019 / 19:58 WIB
Berlaku efektif Juni, ekspor batubara tanpa asuransi nasional akan kena sanksi


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa transisi implementasi kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk ekspor batubara sudah berakhir pada 31 Mei 2019 lalu. Artinya, kewajiban tersebut sudah berlaku penuh terhitung sejak 1 Juni 2019.

"Masa transisi berakhir 31 Mei dan mulai 1 Juni mandatory sudah berlaku penuh. Jadi wajib menggunakan asuransi nasional yang sudah terdaftar," Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (12/6).

Oke mengatakan, hingga saat ini sudah ada 20 asuransi nasional yang terdaftar. Jumlah itu terdiri dari 15 perusahaan asuransi dan 5 konsorsium asuransi nasional.

Jumlah tersebut bisa terus bertambah asalkan perusahaan atau konsorsium asuransi nasional yang mau mendaftar memenuhi ketentuan.

Untuk pelayaran ekspor (shipment) yang sudah menggunakan asuransi nasional, Kemendag masih mengumpulkan data per 31 Mei 2019. Namun, hingga April 2019, Oke mengatakan bahwa baru ada 8% shipment yang sudah menggunakan asuransi nasional.

Menurut Oke, masa transisi atau pilot project yang kala itu masih berlangsung menjadi penyebab masih kecilnya shipment ekspor batubara yang menggunakan asuransi nasional.

"Itu karena masih dibolehkan pakai asuransi asing selama pilot project. Diharapkan dengan berlakunya mandatory per 1 Juni ini penggunaan asuransi nasional melonjak pesat," terangnya

Sebagai informasi, penggunaan asuransi nasional dalam shipment ekspor batubara selama masa pilot project terpantau berfluktuasi. Berdasarkan data yang diperoleh Kontan.co.id sebelumnya, per bulan Maret 2019 shipment ekspor batubara yang sudah memakai asuransi nasional berada di angka 9%.

Jumlah itu dihitung berdasarkan Laporan Surveyor (LS) dalam aktivitas ekspor batubara yang tercatat sebanyak 1.095 shipment.

Artinya, baru ada 103 Shipment dari 1.095 Shipment ekspor batubara yang memakai asuransi nasional di bulan Maret.

Sementara itu, menurut Ketua Asoasiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir, pada umumnya dalam tiga bulan terakhir para pelaku usaha atau eskportir batubara sudah melakukan penjajakan penggunaan asuransi nasional.

"Dari banyak anggota merasa selama harga sama, nggak ada cost yang berbeda, oke saja untuk asuransi nasional," kata Pandu beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, sambung Pandu, diperlukan penyesuaian bagi pelaku usaha karena selama ini kegiatan ekspor batubara pada umumnya memakai skema jual lepas di atas kapal atau Free on Board (FOB).

Dengan skema tersebut, batubara yang telah diserahkan ke titik jual akan menjadi tanggung jawab pihak importir (pembeli), dan merekalah yang menyiapkan keperluan asuransi hingga angkutan laut.

Pandu bilang, kontrak dengan skema FoB sudah digunakan cukup lama, yang terkait juga dengan tingkat kenyamanan dan kepercayaan dari pelaku usaha.

Sehingga, Pandu menilai kebijakan wajib asuransi nasional ini mesti juga dimaknai sebagai momentum untuk mendorong asuransi nasional agar bisa lebih kompetitif dalam biaya maupun layanan di perdagangan internasional.

"Jadi itu yang juga seharusnya dipacu, coba harga dan service nya sama atau lebih kompetitif," imbuhnya.

Alhasil, saat ini sebagian pelaku usaha batubara masih menggunakan asuransi ganda. Yakni dengan asuransi nasional, namun dengan tidak melepaskan skema FOB. Dalam kesempatan yang sama, Head of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira tak menampik hal tersebut.

Ia mengatakan, Adaro masih belum meninggalkan skema FOB, namun sudah mengikuti kebijakan pemerintah dengan memakai asuransi nasional.

Hal itu tetap dilakukan meskipun ada biaya tambahan yang membebani perusahaan. "Yang penting ekspor batubara kita tidak terganggu," kata Nadira.

Hal yang saya juga dilakukan oleh PT Kideco Jaya Agung, anak usaha dari PT Indika Energy Tbk. Menurut Head Of Corporate Communication Indika Energy Leonardus Herwindo, pihaknya juga menggunakan asuransi ganda karena ada beberapa kontrak jangka panjang yang tidak bisa diubah.

"Itu sudah menggunakan asuransi yang ditunjuk sebelumnya, tidak bisa diubah. Jadi untuk saat ini kontrak-kontrak tersebut menggunakan double insurance," jelasnya.

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe, perasuransian nasional sudah siap untuk melayani perdagangan batubara secara internasional.

Dody bilang, sejauh ini pelaku asuransi sudah memberlakukan tarif premi yang sesuai dengan profil risiko dengan mengacu kepada market.

"Tarif premi tidak bisa terlalu tinggi karena akan merugikan Tertanggung, dan juga tidak boleh terlalu rendah karena akan merugikan Penanggung," jelasnya.

Lebih lanjut, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Olvy Andrianita meyakinkan, pihaknya optimistis kebijakan ini akan berjalan dengan baik sesuai target.

Olvy mengklaim, banyak importir atau buyers dari China dan sejumlah negara importir batubara Indonesia lainnya seperti Jepang, Vietnam, Malaysia dan Korea yang sudah sepakat untuk menggunakan asuransi nasional.

"Saya sudah dapat info dari buyers China saat bertemu di Shanghai. Asuransi Indonesia kompetitif, jadi China dukung implementasi asuransi kita, Jepang juga," ungkap Olvy.

Olvy mengingatkan, pihaknya tetap akan menindak tegas bagi perusahaan yang melanggar kebijakan ini, yakni dengan mencabut LS sehingga perusahaan yang bersangkutan tidak bisa melakukan ekspor.

Namun, Olvy mengaku pihaknya memahami bahwa perusahaan tidak dapat serta-merta begitu saja meninggalkan skema FoB yang sebelumnya telah terkontrak.

Karenanya, imbuh Olvy, Kemendag berkomitmen untuk mengimplementasikan peraturan ini tanpa menghambat ekspor batubara.

"Ini kan memang baru, jadi pendekatannya mengajak dulu. Kebijakan ini perlu implementasi hati-hati dengan mengajak buyers. Untuk itu saya dan tim juga pararel lakukan pendekatan ke buyers," jelas Olvy.

Olvy pun mengatakan, pihaknya pun telah dan akan terus melakukan sosialisasi, serta membantu negosiasi untuk meyakinkan buyers tentang kebijakan wajib asuransi nasional ini.

Sejalan dengan itu, sambung Olvy, Kemendag juga tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) untuk implementasi wajib angkutan laut nasional dalam ekspor batubara. Olvy menegaskan, rencana implementasi aturan ini masih berjalan sesuai jadwal, yakni pada Mei 2020.

"PR saya saat ini tinggal implementasi angkutan laut, saya dan tim sedang susun juknis dan lakukan hal yang sama dengan pendekatan ke buyers selain eksportir," terang Olvy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×