kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berlaku efektif Juni, ekspor batubara tanpa asuransi nasional akan kena sanksi


Kamis, 13 Juni 2019 / 19:58 WIB
Berlaku efektif Juni, ekspor batubara tanpa asuransi nasional akan kena sanksi


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

Sehingga, Pandu menilai kebijakan wajib asuransi nasional ini mesti juga dimaknai sebagai momentum untuk mendorong asuransi nasional agar bisa lebih kompetitif dalam biaya maupun layanan di perdagangan internasional.

"Jadi itu yang juga seharusnya dipacu, coba harga dan service nya sama atau lebih kompetitif," imbuhnya.

Alhasil, saat ini sebagian pelaku usaha batubara masih menggunakan asuransi ganda. Yakni dengan asuransi nasional, namun dengan tidak melepaskan skema FOB. Dalam kesempatan yang sama, Head of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira tak menampik hal tersebut.

Ia mengatakan, Adaro masih belum meninggalkan skema FOB, namun sudah mengikuti kebijakan pemerintah dengan memakai asuransi nasional.

Hal itu tetap dilakukan meskipun ada biaya tambahan yang membebani perusahaan. "Yang penting ekspor batubara kita tidak terganggu," kata Nadira.

Hal yang saya juga dilakukan oleh PT Kideco Jaya Agung, anak usaha dari PT Indika Energy Tbk. Menurut Head Of Corporate Communication Indika Energy Leonardus Herwindo, pihaknya juga menggunakan asuransi ganda karena ada beberapa kontrak jangka panjang yang tidak bisa diubah.

"Itu sudah menggunakan asuransi yang ditunjuk sebelumnya, tidak bisa diubah. Jadi untuk saat ini kontrak-kontrak tersebut menggunakan double insurance," jelasnya.

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe, perasuransian nasional sudah siap untuk melayani perdagangan batubara secara internasional.

Dody bilang, sejauh ini pelaku asuransi sudah memberlakukan tarif premi yang sesuai dengan profil risiko dengan mengacu kepada market.

"Tarif premi tidak bisa terlalu tinggi karena akan merugikan Tertanggung, dan juga tidak boleh terlalu rendah karena akan merugikan Penanggung," jelasnya.

Lebih lanjut, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Olvy Andrianita meyakinkan, pihaknya optimistis kebijakan ini akan berjalan dengan baik sesuai target.

Olvy mengklaim, banyak importir atau buyers dari China dan sejumlah negara importir batubara Indonesia lainnya seperti Jepang, Vietnam, Malaysia dan Korea yang sudah sepakat untuk menggunakan asuransi nasional.

"Saya sudah dapat info dari buyers China saat bertemu di Shanghai. Asuransi Indonesia kompetitif, jadi China dukung implementasi asuransi kita, Jepang juga," ungkap Olvy.

Olvy mengingatkan, pihaknya tetap akan menindak tegas bagi perusahaan yang melanggar kebijakan ini, yakni dengan mencabut LS sehingga perusahaan yang bersangkutan tidak bisa melakukan ekspor.

Namun, Olvy mengaku pihaknya memahami bahwa perusahaan tidak dapat serta-merta begitu saja meninggalkan skema FoB yang sebelumnya telah terkontrak.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×