kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPKP Sebut Audit Perusahaan Sawit untuk Memperbaiki Tata Kelola Industri Sawit


Rabu, 08 Juni 2022 / 12:13 WIB
BPKP Sebut Audit Perusahaan Sawit untuk Memperbaiki Tata Kelola Industri Sawit
ILUSTRASI. Hamparan perkebunan kelapa sawit terlihat dari ketinggian di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung,


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan, audit tujuan tertentu yang akan dilakukan untuk mengaudit perusahaan kelapa sawit untuk memperbaiki tata kelola industri sawit.

Direktur Bidang Pangan, Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Alam BPKP Faisal mengatakan, dalam konteks proses bisnis minyak goreng bermula dari kebun sawit.

Seperti berapa luasnya, berapa produksi, dan siapa pemilik. Jadi audit tujuan tertentu salah satunya fokusnya untuk memastikan data hal-hal tersebut valid.

“Dari data-data yang nanti akan kita kumpulkan kita coba analisis, bagaimana potret pengelolaan sawit, kelemahannya apa dan apakah ada kebijakan yang perlu diambil untuk memperbaiki kelemahan yang ada,” ujar Faisal dalam keterangan tertulis kepada Kontan.co.id, Rabu (8/6).

Baca Juga: Ini Hasil Temuan BPKP Terkait Harga Minyak Goreng Curah

Faisal menerangkan, ketika berbicara masalah tata kelola minyak goreng, maka harus lebih dulu mengetahui perhitungan berapa kebutuhan minyak goreng dalam negeri. Lalu bagaimana memenuhinya? Dalam catatan Kementerian Perindustrian terdapat 75 produsen minyak goreng.

Kemudian, berapa masing-masing minyak goreng harus berkontribusi dalam bentuk domestic market obligation (DMO)?, lalu berapa volume CPO dibutuhkan untuk memproduksi DMO minyak goreng?

Selanjutnya dihitung berapa kebutuhan minyak goreng curah, serta siapa produsen dan distributor yang akan mendidistribusikan sampai titik terakhir di pengecer.

BPKP bersama Satgas Pangan dan TNI AD akan mengawasi setiap titik tersebut. Hal ini agar harga minyak goreng curah di konsumen tercapai di Rp 14.000 per liter.

“Kita juga menghitung berapa harga domestic price obligation (DPO) baik di produsen crude palm oil (CPO), Produsen Minyak goreng, Harga Acuan Tertinggi di Distributor dan HET ke masyarakat kita hitung semua. Sehingga dipastikan harga di masyarakat tercapai di Rp 14.000,” jelas Faisal.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×