Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Mengenai keinginan Menkop Teten untuk memulai terciptanya masyarakat bisnis lewat pembentukan klasterisasi untuk produk khusus di suatu wilayah tertentu, dan menciptakan UMKM dengan daya saing tinggi, Zaky menegaskan, pihaknya siap membantu melalui program komunitas Bukalapak yang sudah tersebar di 142 kota di seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, Bukalapak juga berharap dilibatkan dari awal pembahasan UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Salah satu masukan Bukalapak adalah agar Omnibus Law tersebut bisa banyak menderegulasi aturan-aturan yang membebani UMKM untuk naik kelas.
Baca Juga: Menjadikan warung makan melek digital lewat Wahyoo
Sekaligus menciptakan suatu rezim regulasi baru yang semula berbasis pendaftaran dan izin, menjadi berbasiskan insentif.
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop dan UKM Victoria Simanungkalit mengatakan bahwa pemerintah akan terus memastikan pemberdayaan UMKM yang harus dilakukan agar bisa lebih berperan dalam perekonomian nasional.
"Untuk mewujudkan itu, kita tidak bisa jalan sendiri. Kita harus perkuat sinergi, yang salah satunya dengan Bukalapak", kata Victoria.
Kemenkop UKM akan menggandeng semua pihak, termasuk e-Commerce atau marketplace, supaya bisa mengkonsolidasikan kekuatan UKM-UKM untuk bisa masuk pasar.
Baca Juga: Sirclo prediksi industri e-commerce di Indonesia akan terus tumbuh
"Agar produk UMKM bisa masuk ke global value chain. Marketplace kan punya informasi mana saja sektor yang bisa dikembangkan. Saya berharap marketplace mau menjadi avalis, baik itu UMi maupun KUR. Intinya, dimana ada komunitas binaan marketplace, kita juga bisa masuk kesana", tukas Victoria.
Bagi Victoria, sektor produksi dan pemasaran UMKM harus menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan. Oleh karena itu, harus berkolaborasi dengan seluruh stakeholder. Kemenkop UKM juga membuka ruang untuk semua pihak, tentunya dengan aturan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News