Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dalam revisi ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mengelompokkan komoditas berdasarkan karakteristiknya.
Salah satu sektor yang menjadi sorotan adalah Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) guna memastikan pengendalian impor yang lebih ketat.
Baca Juga: Ketua API: Sektor Tekstil Banyak Menyerap Tenaga Kerja Tamatan SMP dan SMA
APSyFI: Pengendalian Impor TPT Harus Diperketat
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wiraswasta menekankan pentingnya revisi Permendag 8/2024 agar pengaturan impor tetap mempertimbangkan perbedaan karakteristik tiap komoditas.
"Di sektor TPT, regulasi ini perlu dikembalikan seperti Permendag 36/2023, di mana impor tekstil untuk garment tetap memerlukan pertimbangan teknis," ujar Redma kepada Kontan.co.id, Minggu (16/3).
Ia menjelaskan bahwa dalam Permendag 36/2023, semua impor TPT—baik serat, benang, kain, hingga pakaian jadi (garment)—memerlukan persetujuan impor dari Kemendag berdasarkan Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 5/2024.
Namun, dalam Permendag 8/2024, terdapat relaksasi izin impor untuk pakaian jadi, sehingga tidak lagi memerlukan pertimbangan teknis.
Baca Juga: Lindungi Industri Tekstil Nasional, API Harap Revisi Permendag 8/2024 Segera Terbit
Redma menilai, kebijakan ini berisiko membanjiri pasar dengan produk impor murah, yang dapat mengancam industri tekstil lokal.
"Dengan adanya pertimbangan teknis, kita bisa memastikan bahwa impor yang masuk adalah produk bermerek kelas medium-high, sementara segmen medium-low tetap bisa diisi oleh industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri," jelas Redma.
Menurutnya, industri garmen dalam negeri masih mampu bersaing di segmen medium-high, mengingat banyak pabrik lokal yang menjadi pemasok untuk merek-merek global.
Oleh karena itu, APSyFI telah berdiskusi dengan Kemendag dan Kemenperin untuk memastikan aspek pengendalian impor ini diperhitungkan dalam revisi regulasi.
Baca Juga: Perjalanan Perusahaan Tekstil Legendaris, Sritex hingga Akhirnya Benar-Benar Pailit
Indef: Regulasi Harus Melindungi Industri Tekstil Lokal
Dari sudut pandang ekonomi, Head of Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Andry Satrio Nugroho, menilai bahwa tujuan awal Permendag 8/2024 adalah untuk mengatur impor guna melindungi industri dalam negeri. Namun, dalam implementasinya, regulasi ini masih membuka celah bagi masuknya barang impor dalam jumlah besar, khususnya pakaian jadi dan tekstil yang bersaing langsung dengan produk lokal.
"Industri tekstil dan garmen dalam negeri sudah cukup tertekan. Jika regulasi ini tidak diperketat, kondisi industri dan tenaga kerja di sektor ini bisa semakin memburuk," ujar Andry.
Ia pun memberikan lima catatan penting dalam revisi Permendag No. 8/2024:
- Pembatasan Angka Pengenal Importir Umum (API-U). Importir umum seharusnya tidak bisa memasukkan pakaian jadi dalam jumlah besar untuk dijual bebas di pasar domestik.
- Ketegasan dalam penggunaan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). API-P sebaiknya hanya digunakan untuk impor bahan baku produksi, bukan untuk barang jadi.
- Penetapan kuota impor yang lebih ketat. Impor harus berdasarkan neraca komoditas, bukan sekadar permintaan pasar. Hal ini untuk mencegah banjirnya tekstil impor yang dapat menyingkirkan produk lokal.
- Pemberian insentif bagi industri tekstil dalam negeri. Pemerintah perlu memberikan subsidi listrik atau insentif pajak bagi pabrik tekstil agar dapat bersaing dengan barang impor. Selain itu, UMKM tekstil perlu mendapatkan kemudahan akses pembiayaan.
- Pengawasan impor di pelabuhan harus diperketat. Audit berkala terhadap importir perlu dilakukan untuk mencegah penyelundupan pakaian bekas atau manipulasi kode HS agar barang bisa masuk lebih mudah.
Baca Juga: Revisi Permendag 8 Beres Februari Ini, Impor Pakaian & Singkong Diperketat
Selain itu, Andry juga menyoroti pentingnya memperkuat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Ia menyarankan agar perusahaan yang mengimpor tekstil tetap diwajibkan membeli sebagian bahan baku dari dalam negeri, guna memastikan keberlanjutan industri lokal.
Jika revisi Permendag 8/2024 nantinya mencakup pengelompokan komoditas, Andry menilai bahwa langkah ini berpotensi lebih efektif, asalkan:
- Standar klasifikasi per kategori dibuat jelas dan ketat.
- Pengawasan impor diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan regulasi.
- Regulasi tidak terlalu sering berubah agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik.
- Ada koordinasi lintas kementerian agar kebijakan perdagangan dan industri harmonis.
"Perlu ada harmonisasi kebijakan agar industri tetap berkembang," tandas Andry.
Selanjutnya: Jadwal LRT Jabodetabek Terbaru 2025 dan Tarif Tiketnya, 10 Menit Sekali
Menarik Dibaca: 35 Ide Alasan Menolak Ajakan Bukber Sopan dan Ramah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News