kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.641.000   -14.000   -0,53%
  • USD/IDR 18.035   45,00   0,25%
  • IDX 5.873   -113,12   -1,89%
  • KOMPAS100 763   -18,32   -2,34%
  • LQ45 583   -12,03   -2,02%
  • ISSI 203   -3,37   -1,63%
  • IDX30 330   -6,18   -1,83%
  • IDXHIDIV20 410   -5,48   -1,32%
  • IDX80 87   -1,95   -2,19%
  • IDXV30 111   -1,67   -1,48%
  • IDXQ30 107   -1,52   -1,40%

Cukai naik, penjualan bir tahun ini bisa turun 20%


Sabtu, 25 September 2010 / 13:35 WIB


Reporter: Gloria Haraito | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Produsen minuman malt mulai kewalahan akibat cukai. Sekadar catatan, sejak April silam, cukai minuman alkohol (minol) golongan A dengan kadar alkohol 0%-5% mencapai Rp 11.000 per liter, naik dari sebelumnya Rp 2.500-Rp 3.000 per liter. Untuk minol golongan B dengan kadar alkohol sampai 40%, cukainya Rp 30.000 per liter dari sebelumnya Rp 5.000-Rp 10.000 per liter. Adapun minol golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 40% dikenakan cukai Rp 40.000 per liter dari sebelumnya Rp 20.000-Rp 30.000 per liter.

Menghadapi kenaikan cukai ini, para produsen bir atau golongan A mulai menaikkan harga. Ipung Nimpuno, Manajer Hubungan Eksternal Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (Gimmi) mengatakan, sejak April silam pasar sudah menaikkan harga jual sekitar 25%-35%.

Memang, kenaikan harga ini tidak berpengaruh pada penjualan semester I-2010. "Meski kenaikan cukai berlangsung April, namun yang dijual di semester I merupakan stok lama, jadi tidak terpengaruh," tutur Ipung kepada KONTAN, Jumat (24/9). Ia memprediksi, situasi ini akan membuat penjualan bir sepanjang tahun ini akan lesu.

Bila tahun lalu total penjualan bir nasional sekitar 1,8 juta hektoliter (hl) sampai 1,9 juta hl, maka tahun ini diprediksi penjualan turun 20%. Melihat kondisi ini, Gimmi mengaku keberatan dengan kebijakan pemerintah. Memang, pemerintah sudah menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, kompensasi menaikkan cukai minol tidak sebanding dengan penghapusan PPN. Sebab kenaikan cukai bisa mencapai 33%-500%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×