Reporter: Vina Elvira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan perdagangan yang agresif dengan penerapan tarif impor ke beberapa negara yang mencatat angka defisit di AS.
Indonesia menjadi salah satu negara yang dikenakan tarif impor baru hingga 32%. Besaran tarif itu terkait dengan defisit perdagangan AS ke RI yang menurut data mencapai US$ 14,34 miliar pada tahun 2024.
Merespons kebijakan tarif impor baru AS tersebut, Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) meminta agar Pemerintah RI mempercepat untuk mengeluarkan berbagai kebijakan Non-Tariff Measure (NTM) atau Non-Tariff Barrier (NTB).
Baca Juga: Industri Elektronik Lokal Tertekan Produk Impor, Polytron dan Sharp Lakukan Inovasi
Kebijakan itu antara lain revisi Permendag No 8 Tahun 2024, pemberlakuan pelabuhan entry point, dan memperluas kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Kebijakan-kebijakan itu sebagai bentuk risk management yang sangat urgent untuk dapat mengamankan pasar dalam negeri. Kebijakan-kebijakan itu juga yang selama ini sudah kami minta, dan untuk segera dilaksanakan,” kata Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/4).
Menurut Daniel, Indonesia merupakan pasar yang sangat besar dan potensial, dengan daya beli yang tinggi, pasti akan menjadi sasaran ekspor bagi negara-negara yang produksinya terdampak dari tarif impor baru AS tersebut.
Oleh karena itu, Gabel meminta pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri agar pasar domestik tidak dibanjiri barang-barang impor, sekaligus juga dapat melindungi produsen dalam negeri yang melakukan ekspor ke AS.
“Gabel meminta agar kebijakan (TKDN) tetap dipertahankan dan tidak dilonggarkan guna merespons kebijakan kenaikan bea masuk impor AS. Kebijakan TKDN ini telah terbukti ampuh meningkatkan demand produk manufaktur dalam negeri terutama dari belanja pemerintah,” ungkapnya.
Baca Juga: Polytron dan Sharp Lirik Momentum Ramadan untuk Dongkrak Penjualan
Lebih lanjut, kebijakan TKDN telah memberi jaminan kepastian investasi dan juga menarik investasi baru ke Indonesia.
“Banyak tenaga kerja Indonesia bekerja pada industri yang produknya dibeli setiap tahun oleh pemerintah karena dari kebijakan TKDN ini. Pelonggaran kebijakan TKDN akan berakibat hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya jaminan investasi di Indonesia,” imbuhnya.
Di samping itu, Gabel mendorong agar Pemerintah Indonesia merespons perang tarif dengan tarif juga.
“Bea masuk impor AS ini tidak ada kaitannya dengan NTM atau NTB, karena NTM atau NTB adalah instrumen penting pemerintah yang sudah umum dilakukan oleh negara manapun guna mengamankan pasar dalam negerinya,” tegas Daniel.
Gabel pun menekankan, penerapan NTM atau NTB itu tidak perlu di-trigger oleh kebijakan negara lain.
Baca Juga: Perprindo Optimistis Permendag 8/2024 Dorong Investasi di Sektor Elektronik
Selanjutnya: Cek Daftar Lengkap Paket Layanan Netflix 2025 Ini yang Perlu Diketahui Pelanggan
Menarik Dibaca: Cara Membuat Foto ala Studio Ghibli dengan Bantuan ChatGPT, Simak Tutorialnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News