kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Divestasi saham tambang harus 51%


Senin, 31 Agustus 2015 / 17:35 WIB
Divestasi saham tambang harus 51%


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Divestasi sektor pertambangan mulai bergulir pada Oktober nanti. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Simon F. Sembiring mengkritisi pemberlakuan divestasi bagi perusahaan tambang asing. Pasalnya besaran divestasi beragam, mulai 51 % hingga 31% tergantung dari kegiatan pertambangannya.

"Divestasi itu bukan metode tambangnya. Tadinya 51%, tapi sekarang untuk underground (tambang bawah tanah) divestasi 30%. Ada apa ini?," katanya, saat diskusi Pembangunan Smelter di Warung Komando, Jakarta, Senin (31/8).

Simon menuturkan, tujuan divestasi agar pemerintah bisa menguasai tambang secara mayoritas. Namun tujuan itu terkikis seiring dengan diterbitkannya PP 77 itu. Celakanya, lanjut Simon, PP itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dua pekan sebelum akhir masa jabatan.

"Kalau duit, saham, itu pengusaha saja. Bukan deviden tujuannya. Kepentingan nasional 51% kita bisa me-manage. Itu tujuan divestasi," tegasnya.

Dalam PP 77 besaran divestasi perusahaan pemegang asing dibagi berdasarkan tiga kategori. Yakni, 51% bagi perusahaan yang hanya melakukan kegiatan penambangan, 40% bagi perusahaan pertambangan yang melakukan kegiatan pertambangan serta pengolahan dan pemurnian, dan 30% bagi perusahaan yang kegiatan pertambangannya berada di tambang bawah tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×