kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Efeknya Kurang Nendang, Penerima Manfaat Subsidi Motor Listrik Akan Diperluas


Kamis, 13 Juli 2023 / 06:36 WIB
Efeknya Kurang Nendang, Penerima Manfaat Subsidi Motor Listrik Akan Diperluas
ILUSTRASI. Program subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit yang diberlakukan pemerintah dinilai belum berjalan optimal.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit rupanya dianggap kurang nendang.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, dalam pekan depan direncanakan akan ada pertemuan lintas kementerian membahas evaluasi program subsidi motor listrik.

Rapat evaluasi ini dilakukan secara berkala di bawah arahan Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Moeldoko mengakui, kriteria masyarakat penerima subsidi motor listrik disinyalir jadi salah satu penyebab program belum berjalan optimal.

"Sepertinya mesti dilihat lagi apakah dengan persyaratan (yang ada) apa itu menjadi hambatan. Kemudian, upaya sosialisasi yang lebih gencar lagi karena mungkin sebagian belum tahu kebijakan ini," kata Moeldoko ditemui selepas Acara Kompas Talks, Rabu (12/7).

Baca Juga: Masyarakat Menahan Diri, Program Subsidi Motor Listrik Sepi Peminat

Asal tahu saja, saat ini kebijakan subsidi motor listrik hanya diberikan kepada empat kriteria masyarakat. Yakni, penerima subsidi motor listrik baru hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Moeldoko menambahkan, jika kemudian memperluas kebijakan subsidi motor listrik maka bukan berarti pemerintah mensubsidi masyarakat yang mampu. Menurutnya, perubahan kebijakan ini didasarkan pada evaluasi dimana kebijakan sebelumnya dinilai kurang efektif.

"Kita akan mengubah itu dan itu ditiadakan jangan lagi ada komentar bahwa pemerintah memberi subsidi pada orang kaya," kata Moeldoko yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×