kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Ekonom Sebut Insentif TKDN Bisa Tarik Investasi Tapi Berisiko Tekan IKM


Jumat, 12 September 2025 / 16:12 WIB
Ekonom Sebut Insentif TKDN Bisa Tarik Investasi Tapi Berisiko Tekan IKM
ILUSTRASI. Pengunjung mendengarkan penjelasan SPG terkait komponen sparepart kendaraan roda 4 produksi umkm binaan astra melalui YDBA di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024, ICE BSD, Tangerang, Banten, Jumat (19/7/2024). Astra melalui YDBA mendukung kebijakan pemerintah dalam peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) industri besar yang melibatkan umkm dengan mendorong umkm untuk masuk dalam rantai pasok industri roda 4 dan roda 2 dan industri lainnya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/19/07/2024.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 sebagai regulasi terbaru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Aturan ini sekaligus menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar dari aturan baru ini adalah adanya insentif TKDN bagi perusahaan yang berinvestasi dan melakukan penelitian serta pengembangan (litbang) di Indonesia. 

Sebelumnya, tidak ada insentif nilai TKDN bagi pelaku usaha yang menanamkan modal di sektor manufaktur. Kini, perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri otomatis memperoleh nilai TKDN minimal 25%.

Selain itu, aturan ini juga mengatur pemberian tambahan nilai TKDN hingga 20% bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan litbang.

Baca Juga: Kemenperin Rilis Aturan Baru TKDN, Ini Poin Perubahan dan Insentif Bagi Industri

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman, menilai aturan baru ini berpotensi memperkuat daya tarik investasi asing.

“Dengan mekanisme ini, investor lebih terdorong membangun pabrik dan pusat R&D di dalam negeri. Efek ikutannya adalah transfer teknologi ke SDM lokal, terbukanya peluang kerja sama dengan universitas dan IKM, serta penguatan rantai pasok nasional,” ujar Rizal kepada Kontan, Jumat (12/9/2025).

Namun, Rizal mengingatkan aturan ini juga menyimpan risiko bagi pelaku IKM. Pemain asing dengan modal besar bisa lebih cepat beradaptasi, membangun fasilitas, dan langsung mengantongi nilai TKDN tinggi, meskipun awalnya masih mengandalkan impor komponen. 

Baca Juga: Aturan Baru TKDN Bikin Investor Lebih Fleksibel

Kondisi ini berpotensi menekan pelaku lokal yang kapasitas produksinya terbatas, terutama pada pasar pengadaan pemerintah yang mensyaratkan sertifikasi TKDN.

“Produk asing dengan label TKDN bisa mendominasi, padahal kandungan lokal riilnya masih minim. Ini risiko yang harus diantisipasi,” tambahnya.

Untuk itu, Rizal menilai keseimbangan kebijakan perlu dijaga. Insentif TKDN tambahan sebaiknya bersifat kondisional, misalnya hanya diberikan jika perusahaan asing memenuhi target penggunaan komponen lokal, transfer teknologi, dan pengembangan supplier domestik secara bertahap.

Pemerintah juga perlu memberikan ruang proteksi bagi IKM, baik melalui kuota pengadaan maupun preferensi khusus. Selain itu, sistem verifikasi TKDN harus diperketat untuk mencegah praktik “labeling” semu yang justru melemahkan industri lokal.

Baca Juga: Airlangga: Bebas TKDN Produk AS Hanya untuk Sektor Telekomunikasi dan Alat Kesehatan

“Kalau insentif TKDN benar-benar ingin menghasilkan upgrading industri, maka harus dilengkapi dengan program penguatan kapasitas IKM, pembiayaan murah, dan skema pengembangan pemasok lokal,” jelas Rizal.

Lebih lanjut, Rizal mengatakan, strategi transfer teknologi juga harus mempunyai indikator terukur, seperti jumlah tenaga kerja tersertifikasi, proyek litbang bersama, atau paten lokal.

Ia menekankan, insentif fiskal maupun nonfiskal sebaiknya diberikan bertahap sesuai pencapaian target konkret. 

Dengan begitu, Permenperin 35/2025 bisa menjadi pintu transformasi industri nasional, bukan sekadar celah bagi produk asing untuk masuk dengan label lokal.

Baca Juga: Aliansi Ekonom Indonesia Menyoroti Kebijakan TKDN, Kemenperin: Kami Sudah Evaluasi

Selanjutnya: Konsumsi BBM Non-Subsidi Melonjak, Butuh Impor BBM 1,4 Juta Kiloliter

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini Periode 12-14 September 2025, Aneka Bawang Segar Diskon 20%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×