Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan keringanan tarif listrik yang diberlakukan di tengah periode pandemi virus corona.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan diskon tarif 100% untuk pelanggan rumah tangga golongan 450 VA dan 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA tidak mampu atau bersubsidi selama bulan April hingga Juni.
Di samping itu, mulai Mei sampai Oktober nanti pelanggan bisnis dan industri kecil golongan tarif 450 VA dikenakan tarif listrik gratis.
Baca Juga: Akumindo: Kebijakan listrik gratis bagi bisnis dan industri kecil tidak tepat sasaran
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, pemerintah akan terus memonitor dan mengevaluasi setiap kebijakan keringanan tarif listrik yang ada berdasarkan perkembangan wabah virus corona di Indonesia. Hal tersebut penting dilakukan sebelum memutuskan apakah kebijakan yang ada perlu dilanjutkan ataupun diperluas.
“Kami perlu lihat seberapa lama dampak Covid-19 berlangsung. Perkiraan awal bulan Juni. Lalu, apa jadinya kalau lewat dari bulan Juni. Ini perlu dipikirkan,” ungkap dia dalam Rapat Dengar Pendapat Virtual dengan DPR RI, Senin (4/5).
Pemerintah juga terus mengupayakan mencari keseimbangan sumber pendanaan untuk memenuhi kebutuhan subsidi tarif listrik kepada berbagai pelanggan selama wabah virus corona.
Selain itu, pemerintah juga berusaha mengurangi biaya-biaya produksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) agar perusahaan tersebut bisa bertahan saat menjalankan program subsidi tarif listrik.
Usaha tersebut misalnya, konversi pemakaian diesel menjadi gas bumi pada pembangkit-pembangkit listrik PLN serta penurunan harga gas bumi untuk PLN menjadi US$ 6 per MMBtu.
Baca Juga: Masyarakat keluhkan tagihan listrik melonjak, Ombudsman kritik keras PLN
Arifin turut menambahkan, terlepas dari kebijakan keringanan tarif listrik yang berlaku saat ini, pada dasarnya tarif listrik rata-rata di Indonesia masih tergolong murah. “Semua golongan tarif listrik harganya di bawah Rp 1.600 per kWh,” kata dia.
Sebagai contoh, dalam data Kementerian ESDM per Maret 2020, tarif listrik rata-rata pelanggan R1 golongan 1.300 VA ditetapkan sebesar Rp 1.466,56 per kWh. Kemudian, pelanggan R1 Mampu (M) 900 VA tarif listrik rata-ratanya sebesar Rp 1.350,74 per kWh, pelanggan R1 900 VA sebesar Rp 539,31 per kWh, dan pelanggan R1 450 VA sebesar Rp 310,95 per kWh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News