kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

ESDM Berencana Larang Ekspor Minyak Mentah, Wajib Diblending di Dalam Negeri


Senin, 03 Maret 2025 / 05:10 WIB
ESDM Berencana Larang Ekspor Minyak Mentah, Wajib Diblending di Dalam Negeri
ILUSTRASI. Kapal tanker Gamsunoro milik Pertamina International Shipping (PIS) menjalani perawatan berkala di Kuzey Star Shipyard, Tuzla, Istanbul, Turki, Jumat (25/10/2024). Docking kapal Gamsunoro akan selesai pada 29 Oktober 2024 dengan sejumlah modifikasi, di antaranya upgrading pada sistem ballast water serta bollard untuk dapat melewati Terusan Panama. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melarang ekspor minyak mentah untuk memastikan produksi dalam negeri dimanfaatkan sepenuhnya bagi kebutuhan domestik.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa seluruh produksi minyak mentah di Indonesia ke depan tidak lagi diizinkan untuk diekspor.

Jika spesifikasinya tidak sesuai dengan teknologi kilang dalam negeri, minyak tersebut harus diolah melalui proses blending.

"Dari seluruh produksi minyak yang tadinya diekspor, di zaman kami sekarang, sudah tidak kami izinkan ekspor. Nanti yang bagus, kita suruh blending," ujar Bahlil.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Ubah Periode Izin Impor BBM, Larang Ekspor Minyak Mentah

Lanjutan Kebijakan yang Sudah Ada

Sejak 2018, minyak mentah dalam negeri sudah diwajibkan untuk ditawarkan terlebih dahulu ke Pertamina sebelum bisa diekspor.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menegaskan bahwa aturan saat ini sudah cukup kuat untuk mendukung kebijakan ini.

“Secara aturan memang sudah diprioritaskan untuk dalam negeri," katanya pada Jumat (28/2).

Kebijakan baru pelarangan ekspor minyak mentah ini juga menyoroti permasalahan ketidaksesuaian spesifikasi minyak dengan kilang dalam negeri yang kerap menjadi alasan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mengekspor minyak.

Namun, menurut Bahlil, hal ini bisa diatasi dengan teknologi blending, yakni mencampur minyak dengan kualitas berbeda agar sesuai dengan spesifikasi kilang domestik.

Baca Juga: Prabowo Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

"Yang tadinya nggak bisa diolah di dalam negeri, sekarang harus bisa. Caranya? Blending antara minyak berkualitas tinggi dengan minyak yang setengah bagus, agar sesuai dengan spek refinery kita," tegasnya.

Kebijakan ini juga bertepatan dengan temuan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.

Beberapa tersangka telah ditetapkan dalam kasus yang melibatkan impor minyak mentah dengan harga tinggi, sementara produksi dalam negeri diklaim tidak sesuai spesifikasi kilang oleh oknum pejabat Pertamina.

Selanjutnya: Samsung Galaxy A36: Harga Resmi dan Spesifikasi Lengkap

Menarik Dibaca: Promo Superindo Weekday 3-6 Maret 2025, Sirup ABC Beli 4 Jadi Rp 10.000 per Botol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×