kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,57   -6,79   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM cabut ekspor tiga perusahaan mineral


Minggu, 14 April 2019 / 19:24 WIB
ESDM cabut ekspor tiga perusahaan mineral


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut rekomendasi ekspor tiga perusahaan mineral. Hal itu sebagai sanksi karena progres pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) dari perusahaan tersebut tidak sesuai target.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, ketiga perusahaan mineral tersebut terdiri dari satu perusahaan nikel dan dua perusahaan bauksit. Yaitu PT Surya Saga Utama (nikel), PT Lobindo Nusa Persada (bauksit) dan PT Gunung Bintan Abadi (bauksit).

"Jadi ada tiga (yang dikenai sanksi). Itu karena tidak mencapai progres kemajuan smelter atau tidak mencapai 90% dari target yang dijanjikan," ungkap Yunus saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (14/4).

Asal tahu saja, sanksi pencabutan izin ekspor ini bukan lah hal yang baru. Sekadar mengingatkan, PT Surya Saga Utama dan PT Lobindo Nusa Persada, telah dikenai sanksi tersebut sejak Agustus 2018 lalu.

Yunus mengatakan, pencabutan sanksi itu bergantung pada komitmen dari perusahan. Ia bilang, ada syarat yang harus dipenuhi supaya sanksi pemberhentian izin ekspor bisa dicabut.

Syaratnya ialah, perusahaan tersebut harus terlebih dulu memenuhi target dan memberikan laporan pembangunan smelter yang telah diverifikasi oleh verifikator independen. "Mereka belum mengajukan kembali sampai sekarang dan belum ada perbaikan, jadi akhirnya masih dihentikan (rekomendasi ekspor)," ungkapnya.

Masih Legal Drafting

Sementara itu, terkait dengan regulasi mengenai jaminan kesungguhan dan sanksi denda bagi perusahaan yang tidak memenuhi target pembangunan smelter, Yunus mengatakan bahwa rancangan peraturan tersebut masih dalam proses pembahasan.

Yunus bilang, Direktorat Jenderal (Ditjen Minerba telah menyerahkan draft regulasi berbentuk Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut, dan saat ini tengah dalam legal drafting di Biro Hukum Kementerian ESDM. "Kalau dari (Ditjen) Minerba kan sudah selesai, sudah dikirim ke Biro Hukum, saya kira sedang legal drafting," ujarnya.

Seperti yang diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, Kementerian ESDM tengah merancang regulasi untuk menjamin komitmen perusahaan dengan mengatur tentang tata cara pemberian sanksi berupa denda, serta jaminan kesungguhan.

Seperti yang diungkapkan Yunus pada Februari 2019 lalu, beleid tersebut rencananya berisi soal pemberian sanksi denda sebesar 20% dari total penjualan jika dalam waktu enam bulan, perusahaan tidak mencapai progres 90% dari rencana yang telah disampaikan. Selain itu, ada juga dana jaminan kesungguhan yang akan disetorkan oleh perusahaan per enam bulan, sama dengan periode evaluasi smelter.

Menurut Yunus, sanksi dalam regulasi baru itu memperjelas aturan dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 25 tahun 2018 dan Permen Nomor 50 Tahun 2018. "Yang jelas, (Kepmen) ini kan pemberlakukannya ke depan, setelah diterbitkan," ujarnya.

Sementara itu, Pendiri Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan & Pemurnian (AP3I) Jonatan Handoyo menyambut baik adanya regulasi tersebut. Menurutnya, perusahaan yang tidak berkomitmen untuk smelter harus ditindak dengan tegas.

Dengan begitu, mineral mentah yang selama ini banyak diekspor bisa termanfaatkan untuk hilirisasi di dalam negeri . "Memang harus tegas, jika tidak ada hukuman, banyak penambang yang nggak niat bangun smelter tapi terus mengajukan kuota ekspor (mineral mentah)," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×