kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

ESDM Pertimbangkan Kepatuhan Pajak Jadi Syarat Persetujuan RKAB, Ini Kata Penambang


Kamis, 23 Oktober 2025 / 19:27 WIB
ESDM Pertimbangkan Kepatuhan Pajak Jadi Syarat Persetujuan RKAB, Ini Kata Penambang
ILUSTRASI. Fasilitas pengolahan nikel PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji penambahan ketentuan baru dalam proses pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang. Salah satu syarat yang sedang dipertimbangkan adalah menjadikan kepatuhan pajak sebagai prasyarat dalam persetujuan RKAB tahunan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, Kementerian Keuangan mengharapkan Kementerian ESDM untuk membantu percepatan penyelesaian terkait kepatuhan pajak perusahaan tambang.

"Kami masih dalam diskusi karena Kementerian Keuangan mengharapkan untuk pajak ini dimasukkan sebagai salah satu persyaratan di dalam persetujuan RKAB, tetapi kami masih dalam diskusi apakah ini bisa masuk atau tidak," kata Tri dalam Sosialisasi Peraturan RKAB dan Tata Cara Pengajuan RKAB pada Aplikasi MinerbaOne, disiarkan daring, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga: Kementerian ESDM: Baru 800 Perusahaan Tambang yang Mengajukan Ulang RKAB 2026

Tri menambahkan, penambahan aspek kepatuhan pajak diharapkan dapat melengkapi daftar persyaratan tersebut.

“Bertujuan untuk sebetulnya membantu Bapak-Ibu sekalian di dalam percepatan persetujuan RKAB,” kata dia.

Berdasarkan catatn Kontan, pemerintah resmi menetapkan periode pengajuan RKAB hanya berlaku satu tahun, setelah sebelumnya diperpanjang menjadi tiga tahun. Dengan perubahan ini, perusahaan tambang wajib mengajukan dokumen RKAB antara 1 Oktober hingga 15 November setiap tahun, agar dapat memperoleh persetujuan sebelum tahun berjalan berakhir.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi ini diundangkan pada 3 Oktober 2025.

Dalam beleid anyar itu, pemerintah mempertegas syarat pengajuan RKAB baik untuk tahap eksplorasi maupun operasi produksi. Untuk eksplorasi, terdapat lima persyaratan utama seperti data administratif, bukti pembayaran ke kas negara, peta digital rencana eksplorasi, bukti jaminan reklamasi, serta keberadaan Kepala Teknik Tambang.

Adapun pada tahap operasi produksi, syaratnya lebih rinci, termasuk laporan estimasi sumber daya dan cadangan yang disusun oleh competent person, bukti pembayaran PNBP sumber daya alam, peta digital kegiatan tambang, jaminan reklamasi, hingga izin lingkungan yang masih berlaku.

Baca Juga: Aturan Terbit, Pengajuan RKAB 2026 Siap Dibuka Pertengahan Oktober 2025

Industri Sambut Positif, Asalkan Tak Tambah Beban

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan penempatan dana reklamasi memang penting untuk meningkatkan kredibilitas sektor pertambangan.

Sementara itu, Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah mengatakan, kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepatuhan administrasi perusahaan tambang, asalkan didukung dengan aturan pelaksana yang jelas dan sistem yang terukur.

“Kami mendukung langkah ESDM untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas. Namun, pemerintah perlu memastikan bahwa sistem Minerba One benar-benar mempermudah proses administrasi, bukan menambah kerumitan,” ujar Arif kepada Kontan, Kamis (23/10).

Pelaku usaha berharap sistem digital Minerba One dapat meminimalkan hambatan administratif dan mempercepat proses persetujuan RKAB.

“Harapannya, jangan sampai proses justru makin rumit dan memakan waktu,” tambahnya.

Baca Juga: RKAB Tahunan Bakal Berlaku, Perusahaan Tambang Harus Ajukan Ulang per Oktober 2025

Sementara itu, Dewan Penasihat Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Djoko Widajatno menilai, kebijakan ini dapat menjadi alat pengawasan yang efektif terhadap kepatuhan perpajakan perusahaan tambang jika diterapkan secara transparan dan terintegrasi.

Menurutnya, integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Minerba akan menciptakan sistem pengawasan yang lebih akuntabel.

“Langkah ini penting untuk memperkuat konsistensi regulasi dan memberikan kepastian berusaha bagi pelaku tambang,” kata Djoko kepada Kontan, Kamis (23/10).

Djoko menambahkan, verifikasi kepatuhan pajak harus dilakukan secara efisien dan tidak memberatkan pelaku usaha.

“Kebijakan ini seharusnya menjadi alat percepatan, bukan penambah beban administratif yang justru menghambat operasional perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga: RKAB 2026 Wajib Diajukan Lewat MinerbaOne, Pelaku Usaha Tambang Tunggu Aturan Turunan

Selanjutnya: IHSG Berpeluang Uji 8.314, Ini Rekomendasi Saham MNC Sekuritas (24/10)

Menarik Dibaca: IHSG Berpeluang Uji 8.314, Ini Rekomendasi Saham MNC Sekuritas (24/10)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×