kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.278   21,00   0,13%
  • IDX 6.924   19,74   0,29%
  • KOMPAS100 1.006   3,96   0,39%
  • LQ45 765   2,84   0,37%
  • ISSI 229   1,25   0,55%
  • IDX30 393   0,25   0,06%
  • IDXHIDIV20 454   0,83   0,18%
  • IDX80 113   0,65   0,58%
  • IDXV30 114   0,48   0,42%
  • IDXQ30 127   0,15   0,12%

Evita Legowo: Kapal berbendera asing tersisa 24 unit


Kamis, 16 Juni 2011 / 12:28 WIB
Evita Legowo: Kapal berbendera asing tersisa 24 unit
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan tengah melakukan pembahasan kebutuhan hidup layak (KHL) hasil peninjauan tahun 2020 sebagai dasar penetapan UMP 2021


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian ESDM mencatat saat ini tersisa 24 jenis kapal hulu migas masih berbendera asing. Sementara kapal yang telah berbendera Indonesia mencapai 582 kapal.

Jumlah ini, menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo pada acara Sosialisasi Asas Cabotage di Hotel Ritz Carlton, Rabu (15/6), berkurang dibanding tahun 2010. Pada saat itu, kapal berbendera asing masih sebanyak 56 unit dan 500 unti berbendera Indonesia.

Evita mengemukakan, penerapan asas cabotage telah mampu mendorong pertumbuhan industri pelayaran nasional. Sejak asas cabotage diberlakukan tahun 2005, telah terjadi peningkatan jumlah armada niaga nasional berbendera Indonesia sebesar 3.904 unit atau sekitar 64,6%.

”Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha migas yaitu mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional dan internasional,” ujarnya, seperti dirilis kementerian ESDM, Kamis (16/6).

Pemberlakuan asas cabotage belum dapat dilaksanakan secara konsekuen pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di perairan atau lepas pantai. Hal itu karena belum tersedianya atau belum cukup tersedianya kapal-kapal penunjang operasi migas berbendera Indonesia.

Kondisi ini akan mengakibatkan terganggunya kelangsungan kegiatan migas di lepas pantai, yang berdampak pada ketahanan energi nasional dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

”Kami bersyukur, berkat dukungan dan kerja sama yang baik antara DPR, pemerintah dan pelaku usaha, pemerintah dapat menerbitkan PP No 22 tahun 2001 dan Permen Perhubungan No 48/2011 sebagai bentuk komitmen pemerintah menjamin keberlangsungan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas, dengan tetap memberikan prioritas utama kepada industri pelayaran nasional,” papar Evita.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi dalam kesempatan yang sama mengemukakan, masih beroperasinya kapal-kapal asing di Indonesia merupakan bentuk kerja sama semua pihak untuk kepentingan bangsa dan negara. Diharapkan, asosiasi pelayaran nasional merasa tertantang dan dapat memproduksi kapal-kapal yang saat ini masih berbendera asing tersebut.

”Asosiasi pelayaran tertantang dalam 3 tahun ke depan memiliki kapal-kapal tersebut. Mungkin tidak bisa semuanya, tapi kalau kita bisa memiliki kapal-kapal tersebut, kontraknya bisa beralih ke orang Indonesia,” katanya. (Srihandriatmo Malau/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×